Kota Bima, Kahaba.- Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan Eksekutif selama dua tahun terakhir dan telah disahkan Legislatif menjadi Perda. Namun pada pelaksanaannya, banyak Perda tak diketahui masyarakat. Bahkan dituding hanya menghabiskan anggaran daerah.
“Saat kunjungan kerja dan reses, kami menanyakan kembali kepada masyarakat. Apakah telah menerima salinan perda dari pemerintah Kota Bima, sebagai bahan acuan pelaksanaan aturan justeru banyak yang belum tahu,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan kepada Kahaba.net, Kamis (7/1).
Padahal kata Ketua Komisi III ini, pihaknya selalu menegaskan kepada Eksekutif untuk mensosialisasikan Perda yang telah disahkan kepada masyarakat. Bukan hanya disimpan di meja, atau lemari kerja saja.
“Pada kenyataannya, masyarakat seperti Ketua RT dan RW selalu bingung bila ditanyakan apakah sudah memegang salinan Perda,” kata dia.
Karenanya, Duta Partai Golkar ini melihat pengusulan Perda hanya untuk menghabiskan anggaran. Sebab dalam penyusunan, tidak sedikit anggaran daerah terpakai.
“Kalau Perda tidak difungsikan dan tidak disosialisasikan, sama halnya membuang uang rakyat saja. Sebab dalam pelaksanaan di lapangan, masyarakat banyak yang belum tahu,” tegas pria yang akrab disapa Pawang ini.
*Eric