Kabupaten Bima, Kahaba.- Transparansi informasi bagi masyarakat sebagaimana UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah menjadi tuntutan. Hal ini mensyaratkan perlunya pemahaman menyeluruh aparat pemerintah daerah, khususnya yang terkait langsung dengan pelayananan informasi publik akan pemenuhan hak-hak masyarakat sipil sesuai amanat UU KIP tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kamis (13/12/2012) Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menggelar Workshop Penyusunan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima di Ruang Rapat Bupati Bima.
Pada Workshop yang menghadirkan 20 SKPD tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima yang diwakili Asisten Administrasi Umum H. Makruf, SE dalam arahannya mengatakan, di tingkat Kabupaten Bima, setelah ditetapkannya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai keputusan Bupati Bima, Pemerintah Daerah langsung menindak lanjutinya dengan menyusun draf Pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi (Pedoman PID) sebagai instrumrn teknis agar PPID dapat bekerja efektif dan optimal.
“Pedoman ini dinilai penting karena akan berpengaruh besar pada efektifivitas kerja PPID ke depan dan menjadi pedoman bagi proses pengumpulan, pengolahan dan pelayanan informasi di setiap SKPD,” kata H. Makruf.
Pada saatnya nanti implementasi secara optimal UU oleh SKPD diharapkan akan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi pada semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Secara khusus H. Makruf mengharapkan, masing-masing SKPD dapat mempersiapkan diri secara kelembagaan untuk meningkatkan kapasitas dan mengantisipasi setiap kemungkinan yang timbul pasca penerapan Peraturan Bupati ini.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan AIPD NTB Susanti, memaparkan bahwa salah satu prasyarat terwujudnya Good Governance adalah keterbukaan informasi publik, dimana instansi pemerintah mempergunakan dengan benar untuk tujuan yang baik informasi publik yang ada.
Menurut Susanti, ketika mekanisme dan alur KIP terbangun, maka komunikasi dan kepercayaan masyarakat dan stakeholder pembangunan lainnya dengan Pemerintah daerah akan berjalan baik. “Untuk ini Workshop harus memastikan dbahwa Draft Perbup yang disusun sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
Sebagai Kabupaten ke 3 di NTB yang telah menyusun Pedoman Pelayanan Informasi Publik di NTB diharapkan, prakarsa Dishub Kominfo ini akan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Untuk ini, maka AIPD akan memastikan dukungan staf dan pejabat pengelola PPID memiliki kompetensi dan keterampilan lebih dalam pelayanan informasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda melalui Kasubag Perundang-undangan Zulkifli, SH, M. Hum dalam pemaparannya mengungkapkan, hak masyarakat memperoleh informasi merupakan hak asasi. “Ini berarti para penyelenggara negara harus mempersiapkan informasi yang dibutuhkan warga negara, sebab kalau tidak, maka hal ini berpotensi melanggar HAM,” katanya. [BQ*]