Kabar Bima

Pemkab: Istana Bima Hanya Dipinjam Pakai

505
×

Pemkab: Istana Bima Hanya Dipinjam Pakai

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menepis informasi soal status Istana Bima yang diterima Ahli Waris Kesultanan, bahwa cagar budaya tersebut masuk dalam aset daerah. Istana Bima yang kini menjadi Museum ASI Mbojo itu diakui hanya dipinjam pakai oleh Pemkab Bima.  (Baca. Maryam Tegaskan Istana Bima Milik Kesultanan)

Kasubag Informasi dan Pemberitaan Setda, Suryadin.
Kasubag Informasi dan Pemberitaan Setda, Suryadin.

Klarifikasi itu disampaikan Pemkab Bima melalui Kasubag Informasi dan Pemeberitaan Setda, Suryadin kepada Kahaba.net, kemarin. “Istana Bima bukan milik pemerintah, tetapi milik keluarga kerajaan. Kita hanya mengelolanya saja melalui Dirjen Kebudayaan RI. Berdasarkan persetujuan dari ahli waris,” terang Suryadin. (Baca. Pengelolaan Istana Bima Tergantung Political Will)

Dengan demikian lanjut dia, jelas sudah jika Istana Bima itu bukan milik pemerintah melainkan milik Ahli Waris Kesultanan Bima. Bangunan asli Istana Bima jelasnya, dibangun pada abad ke 19 pada masa pemerintahan Sultan Ibrahim. Pada Tahun 1927-1930 dimasa Pemerintahan Sultan Muhammad Salahudin (Sultan Bima ke 14, Red), Istana itu dibongkar. Karena kondisinya sudah tidak sesuai lagi sebagai Istana Raja.

Selanjutnya papar dia, bangunan itu dibangun kembali dengan perpaduan aristektur gaya eropa dan tradisional. Hasil karya Arsitek Daro Ambon yakni, Obzcter Rahatta. Istana itu berbentuk persegi panjang membujur arah utara dan selatan. Bangunan itu dibangun dua lantai dengan jumlah ruangan, lantai bawah terdiri dari 12 ruangan. Yaitu, tiga ruang kantor, satu ruangan benda pusaka, satu ruang rapat dan selebihnya berupa rung pamer. Selain itu diruang bawa terdapat empat kamar mandi dan sebuah tangga menuju lantai atas.

Sementara di lantai atas lanjutnya, Istana Bima memiliki 10 ruangan yang terdiri dari enam ruangan disisi sebelah barat, dua ruangan sebelah selatan dan dua ruangan disisi timur. Ruangan-ruangan ini dahulu menjadi tempat tinggal Raja beserta keluarganya.

Begitu pula dengan sejumlah fasilitas lain sekitar Istana, merupakan milik keluaga kerajaan. Antara lain, Masjid Sultan dan Lapangan Serasuba. Secara arti harfiah, Serasuba adalah lapangan yang dijadikan sebagai tempat pelatihan pasukan kerajaan.

Semua aset cagar budaya tersebut sambungnya, harus dijaga dan dikelola dengan baik oleh pemerintah dengan tetap menjaga keasliannya. Kalaupun ingin diubah pemerintah harus mendapat persetujuan dari Dirjen Kebudayaan RI. “Kalau tidak ada izin dari Dirjen Kebudayaan, kita tidak bisa seenaknya mengubah bentuk atau kondisi dari cagar budaya itu,” ujarnya.

Dia menilai, langkah Hj Siti Maryam yang bersurat ke Pemerintah Kota Bima beberapa waktu lalu meminta agar tembok-tembok yang dibangun dan menutupi lapangan serasuba itu dibongkar memang wajar. Sebab keberadaannya akan mengubah keaslian lapangan itu.

*Ady