Kota Bima, Kahaba.- Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kota Bima melalui Inspektorat akan melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungutan liar.
Menindaklanjuti itu, Walikota dan Wakil Walikota memberikan arahan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pelayanan pada lingkungan kerja masing-masing, Rabu (2/11).
Lingkungan kegiatan yang perlu mendapatkan pengawasan khusus antara lain pada area perizinan dengan fokus penerbitan izin mendirikan bangunan, penerbitan izin gangguan, penerbitan izin trayek, penerbitan izin pertambangan, penerbitan izin perhubungan darat, perhubungan laut dan perhubungan udara, rekomendasi tindak sengketa tanah serta penerbitan izin usaha.
“Selain perizinan, hibah dan bantuan sosial juga menjadi perhatian khusus, dengan fokus mencakup urusan pencairan dana hibah dan bantuan sosial serta pemotongan dana bantuan sosial,” ujar Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin.
Selanjutnya, bidang kepegawaian dengan fokus mutasi pegawai, kenaikan pangkat, promosi jabatan serta pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap.
Pada bidang pendidikan, urusan pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pemotongan uang makan guru menjadi penekanan berdasarkan Instruksi Mendagri.
Selanjutnya bidang pelayanan publik dengan fokus mencakup penyaluran beras miskin, pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil serta pelayanan pada bidang kesehatan dan pendidikan. Terakhir adalah bidang pengadaan barang dan jasa dengan fokus pada urusan perencanaan pengadaan dan penentuan pemenang.
Walikota berpesan kepada seluruh jajaran untuk benar-benar menghapus budaya pungli mulai dari unit kerja terkecil.
“Inspektorat harus melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungli, khususnya pada bidang-bidang yang menjadi penekanan dalam Instruksi Mendagri serta kegiatan lain yang mempunyai risiko penyimpangan,” pesan Walikota.
*Bin/Hum