Kabar Bima

Pengedar dan Pengguna Tramadol Akan Dipidana

1207
×

Pengedar dan Pengguna Tramadol Akan Dipidana

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Saat ini aparat kepolisian tengah membedah penanganan penyalahgunaan obat medis jenis Tramadol, untuk digiring keranah hukum. Baik pengedar maupun pemakai secara ilegal, akan diberi sanksi pidana.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AIPDA. Jusnaidin. Foto: Noval
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP. Jusnaidin. Foto: Noval

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba AKP Jusnaidin mengatakan, menyusul penertiban obat generik yang meresahkan warga Kota Bima dan Kabupaten Bima, dan pemanfaatannya oleh pengedar dan pemakai untuk kepentingan kriminal, akan diupayakan untuk diberikan sanksi hukum.

“Saat ini pasal pasal berkait dengan hal itu tengah dibahas,” ujarnya, Jumat (28/10)

Jusnaidin mengaku, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejari Bima, langkah progresif apa yang akan digunakan untuk menjerat para pelaku. Bahkan di Polda NTB, telah mengaplikasikan tindakan hukum pemberian sangkaan kepada para pelaku untuk digiring ke Pengadilan, agar dapat diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya.

“Seperti dua pelaku, MS dan MU yang diamankan dengan kepemilikan barang bukti 4.000 papan tramadol, sedang diproses,” tuturnya.

Bahkan, sambung Kasat, karena masalah Tramadol begitu meresahkan, koordinasi aktif terus dilakukan. Termasuk jajaran Polda NTB akan datang ke Kota Bima, untuk atensi khusus kasus Tramadol.

*Ompu