Kabupaten Bima, Kahaba.- E (38) perempuan asal Kecamatan Woha yang ditangkap Jumat pekan lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sat Narkoba Polres Bima menetapkan tersangka sehari setelah penangkapan.
“E memiliki 27 poket Sabu-sabu dan telah melanggar pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancanan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasat Lantas Polres Bima IPTU Palti Hutagaol, Selasa (26/6).
Kata Palti, berkas kasus tersebut akan segera dilengkapi untuk keperluan proses hukum selanjutnya. Untuk hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.
Pihaknya juga berharap agar prilaku tersangka tersebut jangan diikuti oleh masyarakat laim. Karena mengedarkan dan menjual hingga mengonsumsi segala jenis narkoba merupakan aktifitas yang melanggar undang-undang.
“Kami akan tetap bekerja keras untuk melawan peredaran gelap narkoba,” katanya.
*Kahaba-05