Kabar Bima

Pertanyakan Razia, Gebrak Datangi Mapolresta Bima

292
×

Pertanyakan Razia, Gebrak Datangi Mapolresta Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kegiatan Razia kendaraan bermotor yang digelar Polres Bima Kota, Sabtu Malam, 22 Juli Lalu di lintasan kembar jalur Pantai Amahami masih berbuah tanya bagi elemen Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Kota Bima.

Belasang anggota Gebrak saat beraudensi dengan pihak kepolisian Bima Kota, sabtu, 3 Agustus 2013. Foto: Bin
Belasang anggota Gebrak saat beraudensi dengan pihak kepolisian Bima Kota, Sabtu, 3 Agustus 2013. Foto: Bin

Belasan anggota Gebrak, Sabtu pagi (3/8/2013) tadi akhirnya mengajukan audensi dengan pihak Kepolisian yang di gelar di Paruga To’i Mapolres Bima Kota. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gebrak, Messi  (24) dalam penyampaian aspirasinya mengungkapkan bahwa razia aparat kepolisian tanggal 22 Juli lalu di lintasan pantai Amahami sarat dengan tindakan sewenang-wenang. Semestinya pihak kepolisian harus melakukan sosialisasi lebih awal dan menunjukkan adanya Surat Kapolres tentang Kegiatan Operasi pemeriksaan kendaraan bermotor.

Menurut Mesi, saat razia tersebut, polisi melakukan perampasan terhadap motor milik warga yang dengan menggunakan pakaian preman. “Saya kira sikap polisi itu merupakan tindakan inkonstitusional,” ujarnya.

Semestinya, ungkap Mesi, 100 Meter dari titik pemerikasaan kendaraan harus ada tanda razia yang terpampang dan terlihat jelas oleh pengguna jalan. Namun, kejadian malam minggu itu, polisi menutup akses dua jalur Amahami  dan melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor tanpa ada tanda razia sebagaimana yang diatur dalam peraturan berlalu-lintas.

“Tindakan polisi inikan merugikan para pengguna jalan. Seharusnya, polisi lebih mengedepankan aturan main yang ada dan bersikap lebih mengayomi masyarakat,” ungkap Messi.

Messi pun menyesalkan tindakan polisi yang menilang motor milik rekannya yang terparkir  di pinggir jalan. “Tindakan itu bukan razia tapi tindakan ala preman dan mengambil motor masyarakat seenaknya,” sorot Messi.

Menanggapi tuntutan Gebrak, pihak kepolisian yang diwakili Kepala Satuan (Kasat) Lantas, Kompol Herman menjelaskan bahwa  saat itu bukan dati satuan lantas saja yang melakukan razia di jalan Mamahami. Tapi, seluruh jajaran Polres, Reskrim, Sabara, dan satuan intel ikut serta dalam razia gabungan Sabtu Malam tanggal 22 Juli 2013 lalu.

Menurut Herman, razia dilakukan atas adanya laporan masyarakat  bahwa di sepanjang jalur pantai Amahami sering terjadi balapan liar. Selain itu, meningkatnya tindakan pencurian kendaraan bermotor sehingga pihak kepolisian melakukan operasi gabungan. “Semua motor pretelan dan menggunakan knalpot resing serta tidak memiliki plat nomor, motor dengan keadaan tersebut langsung kami amankan di kantor Satlantas Gunung dua,” jelasnya,

Ia pun mengakui bahwa tidak semua kendaraan di amahami itu kita bawa ke kantor, tetapi hanya kendaraan yang memiliki kekurangan sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Operasi itu langsung dipimpin oleh Wakapolres. Kami memberikan tilang dengan melihat jenis kendaraan yang kurang fisiknya,” katanya.

Untuk motor diparkiran, terang Herman, yang melakukan pemeriksaaan adalah Satuan Reserse dan kriminal dan tindakan pemeriksaan itu legal secara aturan. Sedangkan pihak lantas, hanya merajia kendraan yang berlalu-lalang di jalan. “Jika ada motor anggota Gebrak yang diamankan, karena malam itu pemilik kendaraan tidk bisa menunjukan surat dan kelengkapan kendaraan,” imbuhnya.

Lanjut Herman, Polisi berhak melakukan pemeriksaan, penggeledahan, mengamankan dan menahan baik itu barang orang yang dicurigai, tapi jika nanti tidak ada masalah atas kecurigaan yang dimaksud, maka akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Ia pun menambahkan bahwa saat ini segala bentuk tilang kendaraan bermotor pihaknya secara tegas tidak lagi melayani titipan dalam bentuk apapun. “Semua penyelesaian tilang-menilang akan diselesaikan di Pengadilan,” tegasnya. [BK/BM]