Hukum & KriminalKabar Kota Bima

PH Feri Sofiyan Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum Polres

460
×

PH Feri Sofiyan Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum Polres

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Salah seorang Tim Kuasa Hukum Feri Sofiyan, Al Imran mempertanyakan legal standing Penasehat Hukum (PH) Polres Bima Kota saat proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bima. Pasalnya, kedudukannya di luar dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia atau selaku termohon.

PH Feri Sofiyan Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum Polres - Kabar Harian Bima
Tim Penasehat Hukum Feri Sofiyan. Foto: Ist

PH yang dimaksud Al Imran antara lain Sukirman Azis, Saiful Islam, Gema Akhmad Muzakir, Nurdin, Lalu Erwin Juniardi. Kelima orang kuasa hukum termohon tersebut merupakan advokat atau pengacara yang kedudukannya di luar dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Ia menjelaskan, sebagaimana dalam surat kuasa termohon dalam Surat Perintah Kapolda NTB Nomor; Sprin/1910/XI/HUK.11.1/2020 tanggal 30 November 2020 dan Surat Kuasa Khusus Kapolres Bima Kota tanggal 01 Desember 2020, maka langkah dan tindakan hukum termohon baik dalam surat kuasa khusus yang berkaitan dengan ke 5 orang kuasa hukum termohon tersebut, maupun yang berkaitan langsung dalam eksepsi dan jawaban termohon adalah tindakan hukum yang bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam aturan itu sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (6) Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum atau Pendamping adalah Pegawai Negeri pada Polri yang mendapat perintah atau tugas atau kuasa dari Pimpinan Polri untuk memberikan bantuan hukum, bahwa selain dari pada itu termohon melalui beberapa orang kuasa hukum termohon baik dalam surat kuasa dan dalam eksepsi dan jawaban termohon tertanggal 7 Desember 2020 tidak memiliki dasar hukum dan Legal Standing untuk beracara di persidangan dan atau tidak memiliki Legal Standing untuk melanjutkan proses persidangan perkara praperadilan tersebut,” paparnya, Selasa (8/12).

Kata Imran, bahwa dalam proses persidangan Praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Rbi, yang secara patut dan memiliki dasar hukum serta legal standing adalah sebagaimana dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (1). Bantuan Hukum menjadi tanggung jawab Kepala Divisi Hukum Polri atau Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh : a). Kepala Bagian Bantuan dan Nasihat Hukum Divisi Hukum Polri/Kepala Subbidang Bantuan Hukum Kepolisian Daerah; dan/atau. (b). Kepala Bagian Penerapan Hukum Divisi Hukum Polri/Kepala Subbidang Bantuan Hukum Kepolisian Daerah/Kepala Urusan Penerapan.

Kemudian pada Pasal 5 Ayat (2) pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: (a). Anggota Polri dan/atau Pegawai Negeri Sipil Polri yang bertindak sebagai Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping berdasarkan surat perintah dari pimpinan Polri yang berwenang.

“Maka dari itu, sebagaimana dalam surat kuasa tersebut yang berkaitan dengan 5 orang kuasa hukum termohon tersebut adalah advokat atau pengacara yang kedudukannya di luar dari Institusi Kepolisian, sehingga baik dalam surat kuasa maupun dalam eksepsi dan jawaban termohon tertanggal 7 Desember 2020 mengadung cacat yuridis dan batal demi hukum,” tegasnya.

*Kahaba-01