Kabar Kota Bima

PJ Kepala Daerah Boleh Mutasi Pejabat tanpa Persetujuan Mendagri

844
×

PJ Kepala Daerah Boleh Mutasi Pejabat tanpa Persetujuan Mendagri

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat perihal persetujuan kepada Pelaksana Tugas atau penjabat atau penjabat sementara kepala daerah dalam aspek Kepegawaian Perangkat Daerah. Surat tersebut diterbitkan tanggal 14 September 2022 dan ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

PJ Kepala Daerah Boleh Mutasi Pejabat tanpa Persetujuan Mendagri - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Pada surat itu disebutkan, dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah disampaikan beberapa hal.

Poin pada surat tersebut, jika aturan lama Pj gubernur, bupati dan wali kota dilarang untuk melakukan mutasi dan rotasi pejabat dan ASN. Maka pada surat baru yang dikeluarkan oleh Mendagri memperbolehkan melalukan itu, tanpa meminta persetujuan ke Mendagri.

Kebijakan memperbolehkan itu tertuang pada poin 4 yang menyebutkan, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj) dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten dan kota, yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang – undangan.

Kemudian memberikan persetujuan mutasi antar daerah dan atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Dengan demikian, maka tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis.

Kepala BKPSDM Kota Bima H A Wahid yang dikonfirmasi mengenai surat tersebut membenarkannya. Hanya saja secara fisik belum tiba di kantornya.

“Iya benar, tadi sudah saya baca juga surat Mendagri itu di WA. Tapi fisiknya belum ada,” katanya.

*Kahaba-01