Kabar Kota Bima

Pleno DPSHP Akhir Besok, Bawaslu Bima Ingatkan KPU Pastikan Semua Pemilih Terdaftar

2052
×

Pleno DPSHP Akhir Besok, Bawaslu Bima Ingatkan KPU Pastikan Semua Pemilih Terdaftar

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Bima, Kahaba.- Dalam persiapan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Bawaslu Kabupaten Bima akan melaksanakan pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir pada tanggal 20 Juni 2023. Pleno tersebut bertujuan untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemilu nanti.
Pleno DPSHP Akhir Besok, Bawaslu Bima Ingatkan KPU Pastikan Semua Pemilih Terdaftar - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin. Foto: Ist

Dalam rangka memastikan keakuratan data pemilih, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaiddin mengingatkan KPU agar memperhatikan beberapa hal. Pertama, memastikan Polisi dan TNI yang akan pensiun nanti masuk dalam daftar pemilih.

“KPU harus terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI, untuk memastikan pensiunan TNI/Polri yang akan berakhir masa tugasnya pada 14 Februari 2024, terdaftar dengan benar dalam DPSHP Akhir,” tegasnya, Minggu malam, 18 Juni 2023.

Pleno DPSHP Akhir Besok, Bawaslu Bima Ingatkan KPU Pastikan Semua Pemilih Terdaftar - Kabar Harian Bima

Hal ini juga termasuk pemilih yang bermukim di asrama polisi, di mana tidak semua penghuni asrama tersebut tidak memiliki hak pilih. Seperti istri dan anak, yang sedianya memiliki hak pilih, justru diabaikan.

Selain itu sambung Joe – sapaan akrabnya, KPU juga mengutamakan dan memperhatikan pemilih disabilitas untuk memastikan mereka terdaftar dalam kategori yang tepat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Langkah ini diambil agar saat pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi para pemilih disabilitas. Misal, kursi roda dan fasilitas lainnya harus disediakan untuk memudahkan partisipasi mereka dalam pemilihan.

Dirinya juga menekankan ketelitian KPU Kabupaten Bima dalam membaca kondisi pemilih. Terutama terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). KPU harus memastikan pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, bukan justru di TMS kan. dalam DPT. Begitu juga sebaliknya.

“Pendekatan yang jeli dan akurat dalam proses pendataan sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan,” terangnya. 

Dalam konteks ini, mantan wartawan ini juga mengungkapkan salah satu permasalahan yang paling penting, yaitu adanya pemilih yang tercatat di satu TPS namun menggunakan KTP untuk memilih di TPS lain. Hal ini berpotensi mengakibatkan pemilihan suara ganda dan mengganggu keabsahan hasil pemilu.

“Karena soal pemilih ganda ini juga begitu berpotensi dapat terjadinya pemungutan suara ulang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta KPU Kabupaten Bima bekerja sama dengan Dinas Dukcapil untuk memverifikasi status pemilih secara menyeluruh dan mencegah adanya pemilihan suara ulang.

*Kahaba-01