Kabupaten Bima, Kahaba.- Gerah dengan kebijakan PT. PLN (Persero) Cabang Bima yang melakukan pemadaman listrik bergilir, Aliansi Masyarakat Menggugat Senin (1/12) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PLN setempat.
Massa aksi mendesak Perusahaan Negara itu menghentikan pemadaman listrik, karena dianggap merugikan masyarakat.
Pemadaman listrik bergilir berdampak pada kerusakan pada alat alat elektronik. Serta menghambat semua aktivitas seperti Aktivitas dunia usaha, Warnet, Kafe, Media, Sablon dan Percetakan.
“Anda bayangkan saja, satu jam saja listrik mati, berapa jumlah kerugian pengusaha,” sorot Ketua Kadin Kabupaten Bima, Zulkifli.
Aksi massa akhirnya diterima oleh Manager PLN Bima, Heri Andi dan jajarannya. Tak perduli di guyur hujan, sebagian massa melanjutkan Orasi dan dikawal ketat Aparat Polisi.
Didalam salah satu ruangan PLN, Manager didesak untuk membuat pernyataan untuk memastikan tanggal 31 Desember 2014 pemadaman listrik dihentikan dan kondisi sudah mulai normal.
Kemudian, poin kedua, jika terjadi pemadaman bergilir, maka jadwal harus diatur, tidak seenaknya dipadamkan.
Tanpa berpikir panjang, Heri Andi pun kemudian menandatangi Kesepatakan tersebut dan massa membubarkan diri.
*Bin