Kota Bima, Kahaba.- Tidak terima dengan keberadaan Petugas Pol Airut Mabes Polri yang kini berjaga di Pelabuhan Bima dan menjalankan tugasnya dengan semena-mena, sejumlah anggota DPC Pelayaran Rakyat (Pelra) Bima, Senin (23/2) mendatangi Kantor DPRD Kota Bima.
Mereka mengadukan keberadaan Petugas Pol Airut Mabes Polri yang siang malam berjaga di Pelabuhan Bima dan mempersulit pelayaran para pemilik kapal.
“Beberapa minggu terakhir banyak kapal tidak bisa berlayar. Pol Airut kerap memeriksa, kelengkapan berlayar, dokumen dan surat-surat lain juga selalu diperiksa. Padahal, semua dokumen berlayar bahkan Surat Ijin Berlayar (SIB) telah kami kantongi dari Sahbandar dan KP3 Laut,” keluh Ketua DPC Pelra Bima, Kusdiono.
Mereka merasa, kewenangan Pol Airut Mabes Polri yang berpatroli menggunakan KP Perinja 5017 sudah terlalu jauh dan semena – mena. Karena selama ini pihaknya tidak pernah bermasalah ketika ingin berlayar.
“Setelah diijinkan Sahbandar, kami tinggal jalan. Tapi sekarang sudah tidak bisa, bahkan kapal yang sudah jalan dipaksa berhenti dan memutar balik ditengah laut karena harus diperiksa lagi oleh Pol Airut,” ungkapnya.
Meski sudah melengkapi dokumen, lanjutnya, tetap ada saja kekurangan yang dijadikan alasan sehingga kapal tidak diijinkan berlayar. Dampaknya, aktivitas pelayaran kapal rakyat saat ini terhambat.
“Bahkan dua kapal anggota Pelra sudah dua minggu diproses hukum dan belum bisa berlayar karena diperiksa Pol Airut Mabes Polri. Selain itu, puluhan kapal di Sape tidak berani bersandar di Pelabuhan Bima karena kuatir dipersulit lagi. Jadinya, kami tidak bisa cari makan lagi dengan leluasa sekarang pak,” imbuhnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Anwar Arman, SE mengaku akan segera menindaklanjuti keluhan para pengurus dan anggota Pelra tersebut. Serta berjanji akan memanggil beberapa pihak terkait, dalam hal ini Sahbandar, KP3 Laut dan Pol Airut Mabes Polri untuk dimintai klarifikasi.
“Ini kan pengakuan Pelra dan harus kita klarifikasi dulu untuk mengetahui sejauhmana kebenarannya,” tegas Politisi PKS ini didampingi Taufik A Karim, Anggota Komisi I lainnya.
Namun menurut Anwar, jika melihat pengakuan pengurus Pelra, kewenangan Pol Airut memang sudah terlalu jauh mengurusi ranah Sahbandar dan KP3 Laut. Sebab urusan dokumen dan SIB merupakan kewenangan Sahbandar dan KP3 Laut. Apalagi, para pemilik kapal dan ABK sudah mendapat ijin berlayar.
“Tugas Pol Airut apa sih? Kok sampai membawa ABK untuk diproses hukum, itu akan kita tanya nanti saat klarifikasi,” kata Anwar.
*Erde/Bin