Kabupaten Bima, Kahaba.- Galian pasir di Pantai Kalaki Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima belakangan ini marak terjadi. Menyikapi aktivitas ilegal ini Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Pol-PP dan Linmas pun bertindak menertibkannya.
Kepala Bidang Operasi dan Penertiban Dinas Pol PP dan Linmas Kabupaten Bima, Kardin mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan bahwab galian pasir secara ilegal di tempat wisata itu telah berlangsung lama.
“Masyarakat menggali pasir itu, jika air laut tengah surut. Melihat hal itu, beberapa kali kami telah lakukan penertiban,” ungkapnya, Kamis (19/01) kemarin.
Dari penelusurannya di lapangan, beberapa oknum warga beralasan penggalian pasir tersebut hanya untuk keperluan pribadi. Namun kenyataannya, pasir tersebut dijual keluar dari kecamatan setempat untuk mendapatkan keuntungan.
“Itu tempat wisata, tidak boleh digali tanpa izin resmi dari pemerintah. Hanya saja, kalau untuk kebutuhan warga sekitar tidak menjadi masalah,” jelasnya.
Pihaknya sudah sering mengingatkan warga agar tidak lagi melakukan penggalian pasir di lokasi wisata itu untuk dijual keluar. Bahkan, Pemerintah Kecamatan mengaku, sudah mengeluarkan surat edaran agar warga tidak menambang pasir lagi.
“Saat dilarang dan diawasi, biasanya warga tidak lakukan aktuvitas penggalian. Tapi setelah ditinggalkan, mereka akan kembali lakukan penggalian,” katanya.
Karena itu, untuk mengawasi aktivititas ilegal itu tidak terjadi lagi pihaknya akan menugaskan secara khusus anggota di kawasan Kalaki tersebut.
“Selain mengawasi warga yang menggali pasir secara ilegal, juga akan bertugas untuk memantau setiap pegawai dan siswa yang keluyuran saat jam kerja atau jam sekolah,” tambahnya.
*Kahaba-02