Kota Bima, Kahaba.- Pemilik UD Aminullah MAC ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bima Kota, pada kasus tindak pidana penipuan Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape. (Baca. Pemilik UD Aminullah Dilapor Polisi)
“Setelah ditetapkan tersangka, kami telah secara tertulis memanggil Pemilik UD Aminullah untuk diperiksa,” ujar Kasat Reskrim AKP Polres Bima Kota Antonius F Gea SIK. (Baca. UD Aminullah Siap Kembalikan Uang Edy Sabara)
Kata dia, jika tersangka tidak kunjung hadir untuk diperiksa, maka pihaknya akan menerbitkan panggilan kedua dan seterusnya. Jika tidak hadir juga, maka akan dijemput paksa.
*Bin