Kota Bima, Kahaba.- Selain membagikan 75 ribu masker, jajaran Polres Bima Kota juga menempel stiker wajib masker di tempat umum, Jumat (11/9) sekitar pukul 09.30 Wita. Stiker tersebut ditempel di mini market, Bank, pertokoan serta tempat umum lainnya.
Stiker tersebut bertuliskan tentang Perda Provinsi NTB Nomor 07 tentang denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 500 ribu untuk warga yang tidak memakai masker.
Terpantau Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menempelkan stiker tersebut di Kantor Samsat, Kejaksaan Negeri Bima dan di Kantor Pengadilan Negeri Bima. Sedangkan Kabag Ops, Kasat Binmas serta anggota Sabhara menempel stiker di area pasar dan kantor BUMN dan kantor swasta lain.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan masker,” ujar Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono.
Mulai tanggal 14 September kata Kapolres, mulai diambil tindakan untuk menerapkan semua sanksi dan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker. Jika pengendara tidak bisa bayar denda karena tidak menggunakan masker, maka kendaraan akan menjadi jaminan.
“Jika tidak bisa bayar di tempat, maka kami akan simpan kendaraan untuk dijadikan jaminan,” tegasnya.
*Kahaba-05