Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota pada tahun 2019 telah mengungkap 17 kasus narkoba. Dari jumlah itu, 9 berkas kasus tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
“Kami sudah kirim 6 berkas yang sudah P21 dan 3 berkas yang tahap I ke Jaksa,” sebut Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Heri Sutanto, kemarin.
Kata Kasat, sisa dari berkas yang sudah dikirim ke Kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan. Dari 17 kasus yang diungkap, terdapat 27 orang tersangka, ada 22 orang tersangka laki-laki dan 5 orang tersangka perempuan. Rata-rata para tersangaka melanggar pasal 114 junto 112 junto 127, yakni sebagi pengedar dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun.
“Semua kasus ini akan kami proses sesuai aturan dan ketentuan,” tegasnya.
Heri mengimbau agar semua pihak, terutama masyarakat tetap membantu Polisi untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kota Bima. Memberantas narkoba demi menyelamatakan generasi bangsa merupakan tanggungjawab bersama. Maka dari itu, pihaknya sangat berharap masyarakat tetap memberikan informasi ketika melihat adanya transaksi narkoba.
*Kahaba-05