Kabupaten Bima, Kahaba.- Sebanyak 60 botol minuman keras (Miras) disita anggota Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga, Rabu (18/9) sekitar pukul 09.30 Wita.
Kapolsek Madapangga IPDA Rusdin mengatakan, 60 botol Miras tersebut terdiri dari 32 botol Bir Bintang dan 28 botol Arak. Miras tersebut disita dari 2 rumah warga kecamatan setempat.
“Disita dari rumah SM (40) warga Desa Dena dan NF (27) warga Desa Woro,” ujarnya.
Ia merincikan di rumah SM pihaknya menyita 3 botol Miras jenis Bir Bintang dan 4 botol Miras jenis Arak. Sementara di rumah NF disita 29 botol Miras jenis Bir Bintang dan 24 botol Miras jenis Arak.
“Total Miras yang disita dari rumah SM dan NF sebanyak 60 botol,” sebutnya.
Kapolsek mengungkapkan, penyitaan Miras tersebut bermula dari adanya informasi warga yang menyatakan bahwa warga atas nama SM dan NF menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Menindak lanjuti informasi itu, polisi langsung bergerak dan menggeledah kedua rumah warga itu.
“Hasil geledah kami menemukan Miras itu dan kami sita,” ungkapnya.
*Kahaba-10