Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella (MR) untuk imunisasi. MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.
“Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin malam dikutip dari kompas.com.
“(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah),” ucap dia.
Bagaimana pelaksanaan vaksin rubella di Kabupaten Bima? Kendati positif mengadung babi dan organ tubuh manusia, Kabid P2PL Dikes Kabupaten Bima melalui Kasi Pengamatan dan Pencegahan H Ibnu Jubair mengatakan, vaksin rubella tetap dilaksanakan di sekolah-sekolah karena merupakan program pemerintah pusat.
“Soal status halal-haram kandungan vaksin, tidak berpengaruh pada pelaksanaan vaksin. Tetap jalan karena ini program pemerintah pusat,” sebutnya saat dihubungi media online Kahaba.net, Selasa (21/8) siang.
Ibnu Jubair mengaku, vaksin rubella rata-rata sudah dilaksanakan sekolah negeri di Kabupaten Bima. Saat ini tinggal sekolah swasta yang belum melaksanakan vaksin pada siswa karena banyak yang menolak.
“Sekolah swasta yang tidak terima karena terkait halal-haram kandungan vaksinnya,” ungkap dia melalui telepon seluler.
Ia menjelaskan, pelaksanaan vaksin rubella merupakan program pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap dan berjenjang. Pemerintah daerah hanya bertugas melaksakannya saja. Semua kebutuhan vaksin didrop oleh pemerintah pusat.
“Untuk pelaksanaan vaksin di sekolah kita tergantung pada orangtua murid. Ada yang betul-betul tidak mau menerima, ya kita tidak memaksa,” tandasnya.
*Kahaba-03