Kabupaten Bima, Kahaba.- Berdasarkan hasil verifikasi Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, dari 191 desa yang ada di Kabupaten Bima, 128 desa di antaranya sudah mencapai Kriteria Open Defecation Free (ODF).
Kepala Sesi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima Muhammad Farid mengatakan, dari total desa yanh memcapai kriteria ODF, tinggal beberapa desa saja yang belum deklarasi ODF. Sisanya, sudah.
“Hasil verifikasi kami sudah masuk kriteria. Tapi mereka masih ada yang belum deklarasi,” ujarnya, Senin (2/12).
Kata dia, berbicara ODF adalah bicara perilaku. Sehingga, total jamban bukan menjadi soal meskipun itu menjadi komponen pendukung. Perubahan perilaku dari yang biasa buang air besar sembarangan menjadi buang air besar di jamban. Meskipun di jamban tetangga.
Deklarasi ODF, bukanlah mencanangan, atau juga puncak dari usaha merubah perilaku masyarakat tersebut. Tapi merupakan deklarasi di khalayak umum bahwa desa setempat sudah masuk kriteria ODF dan harus dipertahankan.
“Sulit juga kalau setelah ODF tapi perilaku masyarakat tidak dijaga,” jelasnya.
Farid menjelaskan, ada 5 pilar perubahan perilaku Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Yakni, stop buang air besar sembarangan yang berimpikasi pada status ODF, cuci tangan menggunakan sabun, pengelolaan makanan dan minuman, pengelolaan sampah, dan pengelolaan limbah cair rumah tangga.
“ODF ini baru pilar pertama. Sementara ada 4 pilar lain juga yang harus kita wujudkan agar ada perubahan perilaku STBM,” jelasnya.
Dia membeberkan, semua desa di seluruh Kabupaten Bima harusnya sudah ODF sampaj akhir 2019 ini. Namun, ada sejumlah kendala yang didahapi sehingga target itu belum berhasil dicapai.
“Sekarang kami targetkan sampai akhir tahun 2020,” ungkapnya.
*Kahaba-10