Kabar Bima

Provinsi Hanya Mutasi Guru SMA

2024
×

Provinsi Hanya Mutasi Guru SMA

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mutasi guru mulai tahun 2017 mendatang diambil alih oleh pemerintah Provinsi. Namun, rencana tersebut tidak untuk semua guru ditiap jenjang pendidikan, tetapi hanya guru – guru yang mengajar di sekolah menengah. (Baca. Tahun Depan, Mutasi Guru Diambil Alih Provinsi)

Kepala Dinas Dikpora Kota Bima H. Alwi Yasin. Foto: Bin
Kepala Dinas Dikpora Kota Bima H. Alwi Yasin. Foto: Bin

Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, H. Alwi Yasin menjelaskan, pada UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tentang pengalihan kewenangan pemindahan guru dari Pemerintah Kabupaten dan Kota ke Pemerintah Provinsi. Tapi, kewenangan Pemerintah Provinsi hanya pada tenaga pengajar di pendidikan menengah.

“Sedangkan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ujarnya.

Mutasi oleh Pemerintah Provinsi tersebut, kata dia, mulai diberlakukan tanggal 1 Januari Tahun 2017. Artinya, saat ini mutasi guru sekolah menengah masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota sampai Desember 2016.

Dalam UU tersebut, mutasi tidak boleh dilakukan antar jenjang. Misalnya dari SMP ke SMA atau ke SD, karena akan mengganggu data yang dikirim ke Pemerintah Provinsi. Kalaupun ada mutasi, harus dalam tingkatan yang sama, agar tikda mengganggu data.

Kenapa mutasi guru pendidikan menengah dialihkan ke Provinsi, menurut Alwi, untuk penyeimbang kewenangan. Didalam UU Nomor 20 Tahun 2003, Pemerintah Pusat dan daerah minimal harus mengalokasikan 20 persen dari APBD untuk pendidikan.

Namun yang terjadi selama ini, Pemerintah Provinsi mengalokasikan anggaran pendidikan tidak sampai 5 persen, karena hanya menangani Dinas pendidikan saja.

“Selama ini kenapa tidak sebanyak 20 persen, karena tidak ada sekolah yang ditangani. Untuk itu, harapan adanya intervensi Provinsi, Pusat dan Daerah, sekolah itu akan lebih bagus,” tuturnya.

Ia menambahkan, karena mutasi guru sekolah menengah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, maka penganggaran dan peningkatan kapasitas guru mulai Tahun 2017 akan menjadi kewenangan Provinsi. “Kita hanya koordinasi saja, tidak ada kewenangan daerah,” tambahnya.

*Bin