Kabar Bima

Proyek Air Bersih Bermasalah, Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka

463
×

Proyek Air Bersih Bermasalah, Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima baru baru ini melakukan penindakan dan pengamanan proyek distribusi air bersih untuk kegiatan tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupaten Bima. Hasilnya, Jaksa menetapkan tiga orang tersangka.

Jajaran Kejari Raba Bima Gelar Konfrensi Pers. Foto: Bin
Jajaran Kejari Raba Bima saat gelar Konfrensi Pers. Foto: Bin

Tiga orang tersangka itu masing-masing dari BPBD Kabupaten Bima berinisial SL dan JH. Sementara dari PDAM Bima inisial IR.

Menurut pengakuan Kasi Intelejen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid, pada triwulan pertama pihaknya mendapat laporan dan data, proyek distribusi air bersih dari BPBD Kabupaten Bima yang bekerjasama dengan PDAM Bima itu bermasalah. “Dari info itu, kami bentuk tim, lakukan Pul baket (Bahan keteranga,red) dan turun langsung ke lapangan,” bebernya, saat konfrensi pers di ruangan Kejari Bima, Rabu (16/7).

Hasilnya, tim yang dibentuk temukan ada indikasi melakukan perbuatan melawan hukum, dan dugaan korupsi yang dilakukan dua lembaga tersebut. “Kami di bagian intel hanya menemukan indikasi. Selanjutnya kami serahkan ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia mengaku, proyek itu sasarannya untuk 17 Desa di lima Kecamatan, masing – masing Kecamatan palibelo, Wawo, Woha, Bolo dan Monta. Sementara pagu dana sebesar Rp 337 juta. “Sudah ada MoU antara BPBD dan PDAM. Namun PDAM hanya terima sebanyak Rp 80 juta. PDAM juga diduga terlibat,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Raba Bima Indra Pranacitra, SH mengaku sudah melakukan penyelidikan data data dari Kasi Intelejen. Bahkan sudah pul baket dan pul data, dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak PDAM maupun BPBD.

“Ada sekitar 14 orang saksi yang sudah diperiksa. Mulai dari Direktur PDAM dan mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima hingga jajarannya. Tiga orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Indra.

Hasil sementara, diakuinya, ada tindakan pidana korupsi kelola anggaran distribusi air bersih Tahun 2013 tersebut. “Berdasarkan pul baket dan data, tim penyelidik berpendapat bahwa kasus ini bisa ditingkatkan di tahap penyidikan,” tuturnya.

Ditanya inisial tersangka, ia menyebutkan dari BPBD Kabupaten Bima berinisial SL dan JH. Sementara dari PDAM Bima inisial IR. “Tahap berikutnya yakni melakukan pendalaman kembali. Untuk memperjelas peran dari masing-masing tersangka,” tambahnya.

*BIN