Kota Bima, Kahaba.- Sebelumnya Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Kota Bima menyampaikan saat ini seluruh perangkat daerah belum menayangkan semua belanja barang dan jasa di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), di antaranya ialah proyek pembangunan Masjid Agung Al Muwahiddin Bima senilai Rp 10 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU dan PR) Agus Purnama didampingi Kabid Cipta Karya Fahad yang dikonfirmasi, membenarkan hingga saat ini pihaknya belum menginput proyek pembangunan tersebut didalam aplikasi.
“Iya benar kami belum input, karena ada beberapa tahapan yang harus kami lakukan bersama tim internal,” ujarnya, Selasa 28 Februari 2023.
Ia menjelaskan, belum diinput pada aplikasi SIRUP juga karena saat ini dia bersama tim teknis masih melakukan review beberapa item pekerjaan, seperti desain dan harga satuan terbaru di tahun 2023.
“Kami harus sesuaikan dengan harga satuan terbaru, agar dalam pelaksanaan pekerjaan proyek sesuai budget dan berdasarkan dengan Peraturan Daerah (Perda),” katanya.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya Fahad menambahkan, selain tengah mereview proyek pembangunan Masjid Agung Al Muwahiddin Bima, masih ada juga proyek pembangunan lainnya yang tengah dianalisa. Setelah rampung, maka akan segera akan diinput pada aplikasi SIRUP.
Pada Tahun 2023 ini juga melalui dana APBD, ada proyek penataan Taman Manggemaci Rp 2,5 miliar, kemudian pembangunan kantor Dinas Damkar Rp 2,5 miliar, peningkatan jalan lingkungan tersebar Rp 3 miliar, peningkatan jalan lingkar Kolo Rp 2,5 miliar, kemudian pemeliharaan jalan Dodu perbatasan Rp 3 miliar. Sedangkan dana yang bersumber dari DAK hanya pelayanan longsegment jalan Melayu-Kolo Rp 8 miliar lebih,” tambahnya.
*Kahaba-04