Kota Bima, Kahaba.- Tim dari Dinas ESDM Provinsi NTB mendatangi kantor dan tempat aktivitas pengolahan perusahaan Tukad Mas di Kelurahan Kodo, Kamis (21/3). Kunjungan itu guna menindaklanjuti adanya informasi tentang kegiatan yang dilaksanakan di luar ketentuan. (Baca. Aktivitas Pengolahan Tukad Mas Sekarang, Ilegal)
Tim dari Dinas ESDM Provinsi NTB yang turun masing-masing Surveyor Pemetaan Dasori, Kepala Seksi Mineral Logam Sukaryadi, Fungsional Pemetaan Suparno. Rencananya, mereka akan menulusuri tentang aktivitas ilegal dimaksud dan mengumpulkan sejumlah data. (Baca. Ilegal dan Masuk Tindak Pidana, Aktivitas Tukad Mas Harus Ditertibkan)
Saat ditemui di salah satu hotel di Kota Bima malam ini, Dasori menjelaskan, pihaknya ditugaskan oleh Dinas ESDM Provinsi NTB untuk turun ke Tukad Mas, guna melakukan klarifikasi dan mengambil sejumlah data. Karena informasi awalnya, hanya soal izin pengelohan Tukad Mas di wilayah Kecamatan Sape Kabupaten Bima. (Baca. Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa?)
“Awalnya memang disebutkan izin di Sape sudah berakhir. Tapi setelah diteliti, ternyata izin di Sape masih berlaku hingga September 2019. Kita juga sudah turun di Sape, dan tidak ada aktivitas,” ujarnya.
Kemudian yang kedua sambung Dasori, setelah pihaknya mendapat informasi bahwa ada aktivitas pengolahan Tukad Mas di wilayah Kodo Kota Bima ilegal. Pihaknya juga turun langsung di lokasi kegiatannya. Tiba di Kantor Tukad Mas, mereka diterima oleh pimpinannya yang bernama Salim. (Baca. Penambangan Oleh Tukad Mas Tidak Kantongi Izin, Erosi dan Longsor Jadi Ancaman)
Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan sejumlah pertanyaan tentang aktivitas Tukad Mas, termasuk apakah sudah mengantongi izin atau tidak. Kemudian dijawab bahwa Tukad Mas sedang mengajukan izin baru, bukan perpanjang. Artinya, kegiatan berlangsung selama ini tidak memiliki izin. (Baca. Tukad Mas Bantah Gali Gunung di Lampe, Tapi Jika Butuh Ambil, Meski Langgar Aturan)
“Tadi dijawab sama Salim sedang mengurus izin baru, bukan perpanjang. Yang dimaksud yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan. Katanya sedang dalam proses,” ungkapnya.
Pertanyaan Dasori lalu berlanjut apakah syarat-syarat sudah dipenuhi? Lalu dijawab masih ada yang belum selesai dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Terhadap kekurangan itu, dirinya pun menyarankan agar segera dilengkapi. (Baca. Polres Lidik Aktivitas Ilegal Tukad Mas)
“Karena belum mengantongi izin, saya meminta kepada pimpinan Tukad Mas agar semua aktivitas pengolahan di Tukad Mas dihentikan,” tegasnya.
Pada waktu itu sambungnya, ia juga menanyakan dari mana asal material untuk pengolahan dan apakah sudah mengantongi izin. Dijawab berada di sekitar lokasi kegiatan pengolahan sekitar 1 km. Dirinya kemudian disarankan untuk langsung ke lokasi penambangan yang dilakukan rakyat di sekitar Lampe.
Saat tiba di lokasi penambangan di Lampe, dirinya memang melihat ada aktivitas penambangan dan tumpukan batu. Tim ESDM Provinsi NTB bertemu dengan 4 orang pemilik lahan. Saat ditanya apakah sudah memiliki izin, pemilik lahan mengaku belum ada izin. Tapi pernah mengurus izin ke Provinsi NTB, namun belum keluar hingga saat ini.
“Karena tidak ada izin juga, kita minta penambangan itu dihentikan sampai izin keluar,” tegasnya lagi.
Terhadap masalah ini sambung Dasori, akan menjadi catatan penting pihaknya untuk disampaikan ke atasan di Dinas ESDM Provinsi NTB. Bahwa aktivitas yang dilakukan Tukad Mas di wilayah Kodo Kota Bima belum memiliki izin.
Artinya selama belasan tahun aktivitas Tukad Mas di Kota Bima ilegal? Darosi mengaku, karena izin yang diurus baru, bukan perpanjang. Maka aktivitasnya melanggar UU Pertambangan. Namun dirinya harus terlebih dahulu memastikan dengan berkoordinasi pemerintah daerah. Karena sebelum izin diurus oleh Pemerintah Provinsi NTB, masalah izin menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Besok kita cari tahu di pemerintah daerah. Apakah selama ini Tukad Mas mendapat izin dari pemerintah daerah atau tidak,” tandasnya.
*Kahaba-01