Kota Bima, Kahaba.- Pasca mutasi, rotasi dan demosi kemarin, Rusunawa yang sebelumnya dikelola oleh UPT Rusunawa, kini diserahkan ke Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
“Menurut Bagian OPA Setda Kota Bima, Rusunawa tersebut dianggap tidak memenuhi kelayakan dikelola UPT. Sehingga dirubah pengelolaannya ke Bagian Perumahan Rakyat,” jelas Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perkim Kota Bima Abdul Haris, Rabu (12/6) di meja kerjanya.
Di sisi lain kata dia, Rusunawa tersebut masih milik negara dan belum diserahkan ke pemerintah daerah. Saat ini, pihaknya sedang mengurus penyerahan aset dimaksud agar menjadi miliki Pemerintah Kota Bima.
“Kalau sudah menjadi aset daerah, maka pengelolaan utuh,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, kondisi Rusunawa saat ini terdapat sejumlah persoalan yang harus dibenahi. Seperti masalah sampah yang sangat memperihatinkan. Kemudian ada beberapa kamar yang bocor dan harus diperbaiki, pompa air untuk distribusi kebutuhan air juga tidak lancar.
Perlu diketahui sambungnya, Rusunawa terdiri dari 2 blok, TB 1 dan TB 2. Kamar yang belum ditempati pada TB 1 sebanyak 16 kamar, di TB 2 sebanyak 75 kamar. Yang menempati nanti akan diverifikasi kembali, agar lebih teratur dan bisa diurus dengan baik.
“Yang jelas prioritas warga Kota Bima, asal punya KTP. Biayanya sebulan berdasarkan keputusan walikota Bima tahun 2017, lantai 1-2 sebesar Rp 200 ribu perbulan, lantai 3 sebanyak Rp 175 ribu perbulan, lantai 4 sebanyak Rp 150 perbulan dan lantai 5 sebesar Rp 125 ribu perbulan,” tambahnya.
*Kahaba-01