Kabar Bima

Tegakan Aturan Rusunawa, Komisi I Apresiasi Kinerja Dinas Perkim

389
×

Tegakan Aturan Rusunawa, Komisi I Apresiasi Kinerja Dinas Perkim

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dinas Perkim bersama Sat Pol PP Kota Bima dalam menertibkan penghuni tidak patuh aturan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), diapresiasi oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Muhammad Irfan. (Baca. Langgar Ketentuan, Dinas Perkim Tertibkan Penghuni Rusunawa)

Tegakan Aturan Rusunawa, Komisi I Apresiasi Kinerja Dinas Perkim - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima M Irfan. Foto: Bin

Menurut dia, penindakan tersebut merupakan wujud nyata dalam menegakan Perda Rusunawa. Tugas dan fungsi kini telah dijalankan dengan maksimal, dan pihaknya pun merasa sangat bangga.

“Ini tindakan serta langkah yang tepat dalam pelaksanaan penertiban tersebut,” ujarnya Kamis (13/2).

Irfan menuturkan, berdasarkan aturan bahwa Rusunawa ini untuk warga Kota Bima yang tidak mampu dan belum memiliki tempat tinggal sementara, sehingga bisa disewa sembari ke depan bisa membangun tempat tinggal sendiri.

Maka dari itu, dengan adanya penertiban tersebut, diminta kepada Dinas Perkim untuk terus melakukan pengawasan dan kontrol wilayah Rusunawa, agar kejadian seperti penghuni semacam ini tidak ada lagi di kemudian hari.

“Apabila ada penghuni Rusunawa tidak mentaati aturan, segera lakukan tindakan berdasarkan Perda,” katanya.

Duta PKB itu menjelaskan, dengan pengawasan dan kontrol yang ketat, akan membawa dampak positif terhadap situasi dan kondisi di lokasi tempat tinggal warga. Terutama dapat mencegah dari bahaya beredarnya obat terlarang, narkotika dan miras.

Kekhawatiran tersebut jika tidak diawasi dengan ketat, maka Rusunawa dapat dijadikan lokasi  transaksi narkoba, miras dan penyakit sosial lainnya. Maka dari itu, pihaknya tetap mengapresiasi tindakan kemarin dalam melakukan penertiban.

“Karena dengan sikap tegas pemerintah terhadap pelaku pelanggaran, maka dapat meminimalisir pelanggaran lain,” tandasnya.

*Kahaba-04