Kota Bima, Kahaba.- Sampai dengan Juli 2017, Rumah Tahanan (Rutan) Bima membina ratusan Narapidana (Napi). Diantara Napi tersebut ada 8 orang terpidana kasus tindak pidana korupsi (koruptor) dari beragam kasus di Wilayah hukum Kota dan Kabupaten Bima.
Kepala Rutan Bima, A Khalik yang dikonfirmasi menyebutkan, saat ini isi Rutan Bima dipenuhi sejumlah narapidana. Baik yang telah mendapatkan putusan tetap (inkrah) maupun yang sedang menjalani sidang serta pemeriksaan Kejaksaan dan Kepolisian (Tahanan titipan, red).
Dari sekian Narapidana kata dia, ada 8 orang terpidana kasus korupsi. Mereka berinisial, Abd, Ms, Ab, Sh, Hi, Rd, Abd dan seorang wanita berinisial Fd.
“Ada 8 orang narapidan korupsi, Satu diantaranya seorang wanita,” ungkap dia kepada Kahaba.net, Rabu (9/8) siang tadi.
Lanjut Khalik, para terpidana tersebut ditahan akibat dari tindakannya dalam kasus berbeda. Seperti mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Kecamatan Langgudu, Abd, Ms dan Ab. Ketiganya terjerat kasus korupsi dana rehab sekolah anggaran APBN tahun 2012 silam.
“Dari ketiganya, hanya Ab yang telah mendapatkan putusan inkrah. Sedangkan Abd dan Ms masih proses Peninjauan Kembali (PK),” terangnya.
Sementara pejabat birokrasi, Sh dan Hi serta Rd terjerat dalam kasus yang berbeda. Kemudian Ab terjerat kasus bantuan RTLH BPMDes dan seorang wanita berinisial Fd terjerat kasus bantuan koperasi.
“Selain mereka 8 orang ini, terpidana korupsi lainnya ada yang sudah bebas ” pungkas Khalik.
*Kahaba-09