Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan regulasi KPU, menggelar kampanye saat ibadah sholat Jum’at dan di dekat rumah ibadah umat beragama lain di hari Minggu itu dilarang. Karena kegiatan tersebut dapat menganggu pelaksanaan ibadah.

“Untuk itu, kami mengingatkan tim pemenangan pasangan calon agar saat kampanye memperhatikan waktu ibadah. Jangan lakukan kampanye saat sholat Jum’at atau saat orang ibadah di Gereja,” ingat Ketua KPU Kota Bima Bukhari, Senin (26/2).
Kata dia, izin kegiatan kampanye juga harus diinformasikan 3 hari sebelum kegiatan dan zonasinya pun sudah diatur. Jika ingin merubah, ia mempersilahkan tim pasangan calon untuk melapor ke KPU.
Kemudian untuk tim kampanye masing – masing pasangan calon sambungnya, wajib disampaikan ke masyarakat. Sehingga semua masyarakat mengetahui, siapa saja tim kampanye pasangan calon tersebut.
“Kita berharap pelaksanaan kampanye ini tertib administrasi dan damai. Dalam berkampanye, tidak perlu berlebihan memasang atribut paslon,” katanya.
Bukhari kembali mengingatkan tim pasangan calon untuk memperhatikan waktu ibadah umat tertentu, saat berkampanye. Kemudian mengajak semua pihak untuk sama – sama menjaga ketertiban dan kedamaian.
“Waktu pelaksanaan kampanye selama 133 hari dan itu cukup panjang. Jadi manfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya,” tambah mantan wartawan tersebut.
*Kahaba-01