Kabar Bima

Saat Operasi Zebra Rinjani, Pengendara tidak Pakai Masker Didenda

453
×

Saat Operasi Zebra Rinjani, Pengendara tidak Pakai Masker Didenda

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Saat Operasi Zebra Rinjani di hari kedua, Selasa (27/10) selain memberi tindakan langsung (Tilang) pada pengendara yang melanggar aturan, petugas juga memberi denda untuk pengendara yang tidak menggunakan masker.

Saat Operasi Zebra Rinjani, Pengendara tidak Pakai Masker Didenda - Kabar Harian Bima
Warga yang terjaring Operasi Zebra Rinjani. Foto: Deno

Operasi yang dilaksanakan di jalur utama jalan Soekarno Hatta atau tepatnya di depan Convention Hall dilaksanakan Sat Lantas Polres Bima Kota bersama TNI, Brimob, Samsat Kota Bima, Dishub Kota Bima dan Sat Pol PP Kota Bima.

Kasat Pol PP Kota Bima melalui Penyidik PNS Syahbuddin mengungkpkan, saat operasi tersebut masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker dan terjaring sebanyak 11 orang, salah satunya merupakan Oknum ASN dari Kabupaten Bima.

“Bagi PNS didenda Rp 200 Ribu, sedangkan masyarakat umum didenda Rp 100 ribu,” sebutnya.

 

Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Risqi Ardian menyampaikan, pada hari kedua operasi anggota Sat lantas menilang 52 kendaraan dan memberi teguran pada pengguna jalan.

Seperti biasa, pengendara yang ditilang karena tidak menggunakan helm, tidak menunjukkan SIM serta tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan.

“Hari ini jumlah pengendara yang ditilang meningkat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Samsat Kota Bima H Anwar mengaku bahwa kendaraan yang ditahan karena menunggak pajak sebanyak 21 unit. Kendaraan ditahan karena rata-rata tidak membayar pajak selama 2 tahun.

“Kami akan keluarkan kendaraan itu ketika pemilik kendaraan melunasi pajak,” tegasnya.

*Kahaba-05