Kota Bima, Kahaba.- Setelah beberapa kali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu lewat jasa pengiriman JNE, kini Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran narkoba jenis Ganja seberat 1 kg 49 gram, Jumat (26/6) sekitar pukul 17.00 Wita. Barang tersebut diduga milik AJ (22) asal Desa Waworada Kecamatan Langgudu.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, awalnya Kasat Narkoba IPTU Ramli menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pemgiriman daun ganja kering lewat JNE. Tidak menunggu lama, Kasat mengumpulkan semua Tim Opsnal dan langsung menuju lokasi.
Setelah sampai di JNE yang ada di Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda, tim mengintai kedatangan pengambil barang tersebut. Usai AJ datang dan memegang serta menguasai paket bungkusan kardus panjang, tim langsung mengamankannya di depan kantor jasa pengiriman tersebut.
“AJ mengaku barang itu diambil atas suruhan orang yang dia tidak kenal,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AJ serta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
“Anggota Tim Opsnal masih di lapangan untuk melakukan pengembangan dan mencari tahu pemilik barang tersebut,” terangnya.
*Kahaba-05