Kabupaten Bima, Kahaba.- Menurut Anggota DPRD Kabupaten Bima, M Yasin proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tambora sejak mulai dikerjakan Tahun 2005 hingga kini belum ada payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Sehingga pengeloaannya belum bisa dilanjutkan karena tidak ada aturan pendukung. (Baca. Miris, Bangunan KTM Tambora Hanya Dijaga Kambing)
“Dulu. kami dari Komisi IV pernah membahas Perda KTM Tambora. Hanya saja, waktu itu memang regulasi yang bisa memayungi lahirnya perda itu masih ada kendala di Kementerian,” jelas Anggota Dewan dua periode ini ditemui di ruang kerjanya.
Karena kendala itu kata Yasin, Perda KTM Tambora belum juga diterbitkan dan masih diupayakan untuk dibahas kembali. Mengingat proyek itu sudah menghabiskan anggaran miliaran rupiah, pihaknya mendesak pemerintah agar memperhatikan keberadaan KTM Tambora.
“Sejumlah bangunan fisik yang sudah ada harus dirawat dan KTM Tambora tetap dilanjutkan sesuai dengan tujuan awal,” terang Duta Partai Gerindra ini.
Perda KTM Tambora lanjutnya, terakhir dibahas menjelang akhir masa jabatan DPRD Kabupaten Bima periode sebelumnya. Waktu itu hanya terkendala skala lokasi KTM Tambora. Dirinya tahu persis, karena waktu itu masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) KTM Tambora untuk menyusun Perda.
“Sebenarnya tinggal selangkah lagi, karena proses penyusunan Perda sudah dilewati. Mulai dari pembahasan, kajian akademik hingga studi banding KTM Riau di Propinsi Riau saat itu,” ungkapnya.
Kendala lainnya jelas Yasin, anggaran proyek KTM Tambora dikucurkan menjelang akhir tahun dan melibatkan beberapa kementerian sehingga tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya. Sementara soal indikasi adanya penyimpangan penggunaan anggaran diakuinya belum ada. Karena bersama Anggota Dewan lainnya tetap turun dan mengawasi proyek dari Pemerintah Pusat tersebut.
“Soal bangunan KTM Tambora, karena ini sudah menyedot anggaran memang harus diperhatikan dan dirawat. Kemudian pemerintah segera mendorong lahirnya Perda karena itu sangat penting,” tandasnya.
*Ady