Kota Bima, Kahaba.- Polemik kepengurusan Forum Persatuan Karang Taruna (FPKT) Kota Bima terus bergulir. Sejumlah Ketua Karang Taruna Kelurahan, menilai Surat Keputusan (SK) Walikota Bima kepengurusan Periode 2013-2018 dinilai cacat hukum. (Baca. Forum Karya KT dan FPKT Kota Bima Tegang)
Penilaian tersebut muncul lantaran SK yang diketuai oleh Amirudin diputuskan tidak berdasarkan marwah Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna.
Ketua Karang Taruna Rabadompu Timur, Ongki kepada Kahaba menyebutkan, Kepengurusan FPKT 2013-2018 cacat hukum. Pasalnya kepengurusan tersebut tidak berpegang teguh pada pedoman dasar pembentukan kepengurusan Karang Taruna. Bahkan tidak selaras dengan peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010.
“Kami menilai SK 2013-2018 cacat demi hukum,” katanya di Kantor Camat Asakota, Selasa (29/11)
Ongki yang ditemani Ketua Karang Taruna Jatibaru, Mardiansyah juga menambahkan pihaknya sudah menandatangani mosi tidak percaya atas kepengurusan tersebut.
“38 Ketua Karang Taruna Kelurahan menandatangani mosi tidak percaya itu,” ujarnya.
Secara terpisah Wakil Ketua pengurus FPKT Kota Bima, Ahmad yang dihubungi melalui telepon seluler mengelaim SK yang diketuai oleh Amirudin dinyatakan sah. Berdasarkan tandatangan Walikota Bima.
Temu Karya FPKT tahun 2011 lanjut dia, menetapkan Muhammad Hasyim sebagai Ketua. Namun, dalam perjalanannya, organisasi FPKT pasif. Setelah itu, dilakukan Temu Karya Daerah (TKD) ulang, menghasilan ketua baru Muhammad Irfan.
“Waktu diketuai M. Hasym belum diterbitkan SK. Selanjutnya saat diketuai Irfan, baru diterbitkan,” ungkapnya.
*Kahaba-09