Kota Bima, Kahaba- Sikap Panwaslu yang tidak memanggil Calon Walikota H Arahman H Abidin sebagai terlapor, atas laporan pengelaiman Program Keluarga Harapan (PKH) saat kampanye beberapa waktu lalu, disorot oleh akademisi.
Ketua STISIP Mbojo-Bima Muhlis pun mempertanyakan kinerja Panwaslu Kota Bima. Bahkan prosesnya terkesan melanggar aturan yang telah dibuat. Karena aturannya, bila ada yang melapor ke Panwaslu. Maka wajib hukumnya terlapor dipanggil dan diperiksa, untuk klarifikasi.
“Panggil dulu, soal video yang dilaporkan benar atau tidak urusan nanti. Tapi Panwaslu malah menilai laporan itu tidak memenuhi unsur,” sorotnya, Senin (16/4).
Lantas sambung Mukhlis, apa gunanya Panwaslu menyediakan wadah untuk menerima laporan dugaan pelanggaran, tapi tidak ada upaya klarifikasi atau memanggil pihak terlapor.
“Ini tentu menjadi tanda tanya besar. Apa sebenarnya tugas Panwaslu Kota Bima dalam mengawal proses Pilkada,” tuturnya dengan nada keheranan.
Untuk mengurai pengelaiman PKH seperti yang disampaikan di dalam video tersebut kata dia, maka seharusnya pemanggilan terhadap terlapor dan saksi perlu dilakukan. Karena berdasarkan informasi yang diketahuinya, PKH merupakan program pemerintah pusat, dan tidak ada satu kepala daerah yang pernah mengelaimnya.
Bercermin atas sikap Panwaslu tersebut tutur Mukhlis, tentu sikap yang ditunjukan penyelenggara pemilu itu pilih kasih. Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa kasus sebelumnya, semua yang terlapor oleh baik pasangan calon lain dan juga masyarakat umum, semuanya dipanggil dan diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Perkara (BAP).
“Kenapa dikatakan pilih kasih, karena hanya kasus pengelaiman PKH ini terlapor tidak dipanggil dan diperiksa. Sedangkan dalam kasus lain, dipanggil dan diperiksa,” tandasnya.
Menanggapi soal Panwaslu Kota Bima yang dilaporkan oleh salah satu pasangan calon ke DKPP, pihaknya mendukung penuh.
“Kami sangat mendukung untuk dilaporkan ke DKPP, agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dan aman,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman yang dimintai tanggapan mengaku, kalau pilih kasih itu tidak benar. Sebab Panwaslu telah berkerja profesional.
“Hasil keputusan kemarin bukan hanya Panwaslu saja, tapi juga bersama pihak polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu,” imbuhnya.
*Kahaba-04