Kota Bima, Kahaba.- Sidang Terbuka Senat Akademi Kebidanan Harapan Bunda Bima pada Rabu, 4 Desember 2024, menjadi momen penting dengan penyampaian orasi ilmiah bertema “Persepsi Remaja Terhadap Perilaku Seksual” oleh Sri Astuti, S2 lulusan UHAMKA Jakarta. Orasi ini disampaikan di Gedung Convention Hall dalam rangkaian Wisuda Akbid Harapan Bunda ke-XVI.
Sri menyampaikan, pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Demi tercapainya derajat kesehatan yang optimal, maka wanita sebagai penerima kesehatan, anggota keluarga dan pelayaan kesehatan harus berperan dalam keluarga, supaya anak tumbuh sehat sampai dewasa sebagai generasi muda.
Di Indonesia sekitar 45 persen remaja laki –laki dan 0,7 persen remaja perempuan usia 15-19 Tahun yang mengaku pernah melakukan seks pra nikah. Remaja usia 15-19 tahun, proporsi terbesar berpacaran pertama kali yaitu pada usia 15-17 Tahun. Sekitar 33,3 persen remaja perempuan dan 34,5 persen remaja laki laki yang berusia 15-19 Tahun mulai berpacaran sebelum berusia 15 tahun.
“Berdasarkan hasil survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2018 mengenai perilaku seksual beresiko pada remaja di 33 profinsi menyebutkan, bahwa 22,6 persen remaja pernah melakukan hubungan seks, 62,7 persen remaja sekolah menengah atas atau SMA, 97 persen pernah menonton porno grafi, 21,26 persen sudah pernah melakukan aborsi,” ujarnya.
Sri menjelaskan, berdasarkan data program pada Dinas Kesehatan NTB (2013), sebagian besar kasus kematian ibu 32 persen disebabkan secara langsung oleh perdarahan, dan kasus kematian neonatal sebagian besar 43 persen karena kasus BBLR. Penyebab yang lebih mendasar adalah masih tingginya angka pernikahan dini. Menurut Riskesdas, sebanyak 41,6 persen perempuan di NTB menikah pertama kali di usia 15-19 tahun.
Oleh sebab itu, dengan melihat berbagai masalah perilaku remaja seksual sebelum menikah yang masih begitu marak terjadi sehingga menjadi isu kesehatan reproduksi. Padahal jelas sekali, di dalam islam melarang mendekati hal-hal yang mengantarkan kita pada perbuatan zina.
“Hal ini seperti narasi Al-quran Surat Al Isra ayat 32 yang artinya “dan janganlah kamu mendekati zina, karena itu perbuatan keji, dan satu jalan yang buruk,” katanya.
Menurut wanita lulusan S2 UHAMKA Jakarta tersebut, penelitian ini dilakukan di Kecamatan Wera yang merupakan salah kecamatan bagian dari Kabupaten Bima NTB (Nusa Tenggara Barat) yang memegang teguh pada norma-norma agama, adat istiadat sebagai pondasi dalam kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena demikian sepakat bahwa pemuda pemudi wera seakan memberikan kesan bahwa mereka hanya tahu tentang kehidupan yang baik-baik. Karena Masyarakat Mbojo (Bima) memiliki slogan “Maja Labo Dahu“ yaitu Maja berbuat salah dan Dahu berbuat dosa kepada Allah SWT.
“Seiring perkembangan jaman, norma agama serta adat istiadat sebagai basis nilai dalam memfilter setiap pengaruh buruk yang masuk seakan tidak ada nilainya,” katanya.
Ia mengungkapkan, dampak perilaku seksual pada remaja yang tidak disertai dengan pengetahuan yang cukup dan tingkat emosi yang masih mudah berpengaruh terhadap faktor luar dan dapat mengakibatkan efek yang sangat fatal.
Akibat dari hubungan seksual berisiko akan menyebabkan remaja mengalami gangguan kesehatan reproduksi dan infeksi penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS, ancaman lain yang dapat ditimbulkan adalah kehamilan remaja dan keputusan mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan, serta resiko putus sekolah yang berdampak pada kehidupan dan kesejahteraan dimasa depan.
“Padahal jelas, remaja merupakan generasi muda sebagai tulang punggung bangsa, yang diharapkan di masa depan mampu meneruskan tongkat estafet kepemimpinan bangsa ini agar lebih baik,” pungkas wanita kelahiran Wawo Kambilo 9 Juni 1988.
Penelitian kuantitatif yaitu hasil uji regresi logistik ganda (multivariat) terdapat variabel pengetahuan yang paling dominan memiliki hubungan seignifikan dengan persepsi remaja terhadap perilaku seksual, dikontrol oleh variabel pengaruh kelompok teman sebaya, pengaruh media dan dorongan ekonomi. Penelitian kualitatif yaitu memiliki pengetahuan kurang mengenai perilaku seksual,gagal mengontrol dan pikiran yang mengakibatkan stress, adanya kebutuhan sekunder yang berlebihan.
Upaya yang dilakukan pemerintah indonesia Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang – Undang Kesehatan. Salah satu tujuan utama ari peraturan ini untuk mencegah masyarakat menjadi sakit dengan meningkatkan layanan promotif dan preventig, selain itu peraturan ini menitikberatkan pada pentingnya edukasi kesehatan reproduksi, terutama bagi remaja.
“Selain itu NTB juga memiliki program GEN Generasi Emas NTB , sasarannya Anak Remaja 13 – 18 tahun, pasangan usia subur, ibu hamil atau bersalin, sampai anak usia 2 tahun periode 1000 hari pertama kehidupan, Balita dan pra sekolah, Anak usia sekolah 7 – 12 Tahun, serta Instansi terkait yang melakukan edukasi mengenai perilaku seksual,” tambahnya.
*Kahaba-04