Kota Bima, Kahaba.- Terdakwa kasus pendistribusian air bersih Sulhan telah divonis 1 Tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tipikor Mataram. Pun demikian Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Drs. Jaharudin juga divonis 1 Tahun 6 bulan.
Sementara status PNS yang melekat dalam diri mereka, menurut Kepala BKD Kabupaten Bima, M. Antonius SST mengaku belum melihat regulasinya. Bahkan akan membicarakan terlebih dahulu dengan Bapperjakat Pemkab Bima, termasuk menunggu intruksi Bupati Bima.
“Pemecatan dua PNS BPBD itu ada regulasi yang mengatur. Meskipun telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Tapi pihaknya belum mendapatkan perintah dari Kepala Daerah. Nanti saya koordinasi dulu soal ini,” ucapnyam, ditemui usai menghadiri LKPJ Bupati Bima, Sabtu (28/3).
Sementara itu, Bupati Bima Drs. H. Syafruddin HM Nur, MPd mengatakan, keduanya tidak akan dipecat, sebab masa hukumannya dibawah lima tahun. Kalau diatas lima tahun atau lebih, kedua PNS tersebut akan diberhentikan.
“Tetapi nanti harus merujuk pada regulasi yang tengah berlaku. Pokoknya, pecat atau tidak, harus sesuai dengan regulasi,” katanya.
*Teta