Kota Bima, Kahaba.- Kendati proses hukum tetap berjalan, mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima Drs. Sulhan mengaku telah mengembalikan kerugian negara. (Baca. Proyek Air Bersih Bermasalah, Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka)
Sulhan mengaku, sebagian uang hasil korupsi sebanyak Rp 157 Juta untuk pendistribusian air bersih Tahun 2013, memang masuk ke kantung pribadinya. Sebagiannya lagi digunakan untuk kepentingan Dinas.
“Dari Rp 157 yang saya ambil, Rp 130 Juta telah saya kembalikan ke khas negara,” sebutnya di Kantor Kejari Raba Bima Selasa (6/1) malam, sebelum dibawa ke Lapas Mataram.
Dari jumlah yang diambil tersebut, lanjutnya, masih tersisa sebanyak Rp 27 Juta. “Insya Allah dalam waktu dekat sisa uang itu akan saya kembalikan semuanya,” janjinya.
Atas musibah yang menimpanya, Sulhan mengaku pasrah. Apapun keputusan hakim nanti, dia akan menerimanya dengan lapang dada. “Sebagai masyarakat yang sadar hukum, saya harus menjalani dan taat pada aturan hukum yang berlaku,” tuturnya. (Baca. Tersangka Kasus Air Bersih Terancam Bui 20 Tahun)
Ditanya apakah dua terdakwa lain juga melakukan hal yang sama? Sulhan mengaku, tidak tau. Tapi ia yakin, kedua rekannya yakni Toto dan Jaharudin juga mengembalikan uang negara tersebut.
Sementara itu, Plt. Kasi Pidsus Kejari Raba Bima Reza Safetsila, SH membenarkan Sulhan telah mengembalikan sebagian uang yang di ambilnya saat itu.
“Sulhan cukup kooperatif. Buktinya, ia mau mengembalikan semua uang negara yang dia ambil. Meskipun, proses hukumnya tetap berjalan,” tambahnya. (Baca. Sulhan, Iriyanto dan Jaharudin Ditahan)
*Teta