Kota Bima, Kahaba.- Untuk memaksimalisasi pelayanan dan penanganan bahaya bencana kebakaran yang sewaktu-waktu memungkinkan terjadi di wilayah Kota Bima, Pemerintah Kota Bima membentuk dinas baru yakni Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan.
Kepala Bagian Organisasi Pemberdayaan Aparatur (OPA) Setda Kota Bima Ihya Ghazali menjelaskan, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berdasarkan kajian pemerintah bahwa tugas dari seluruh dunia yang menjadi bagian dari emergency atau keadaan darurat, yakni aparat keamanan, Pemadam Kebakaran (Damkar) dan ambulance.
“Tugas pemadam kebakaran bukan hanya melakukan pemadaman kebakaran saja, tetapi juga terdapat pekerjaan-pekerjaan dan layanan lain yang dapat membahayakan nyawa dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas,” jelasnya, Jumat (20/11).
Ghazali mengatakan, beberapa keterampilan khusus yang akan dilaksanakan di antaranya, menyelenggarakan operasi dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia, selain kecelakaan dan bencana. Kemudian keterampilan melakukan pencegahan kebakaran, meningkatkan kapasitas aparat, pengedalian dan pemeliharaan sarana dan prasarana dalam rangka melaksanakan penanggulangan kebakaran, memelihara sarana dan prasarana dalam melakukan pertolongan yang membahayakan jiwa manusia.
“Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Pemda untuk membentuk perangkat daerah yang menangani urusan kebakaran, dengan menetapkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi, Kabupaten dan Kota,” katanya.
Mantan Kabag Humas Setda itu menambahkan, pembentukan perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang ketentraman umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran, sesuai dengan hasil pemetaan bahwa urusan pelayanan dasar dapat dibentuk dengan perangkat daerah tipe C, walaupun hasil pemetaannya tidak mencapai skor yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Untuk menindaklanjuti Permendagri tersebut, Pemkot Bima membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan tipe C, melalui Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan akan berlaku efektif pada Januari 2021 yang ketentuannya diatur dengan peraturan Walikota,” tambahnya.
*Kahaba-04