Hukum & Kriminal

Tak Kapok Masuk Penjara, Perempuan di Bima Ditangkap Lagi dengan 9 Poket Sabu-sabu

1
×

Tak Kapok Masuk Penjara, Perempuan di Bima Ditangkap Lagi dengan 9 Poket Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial LE usia 30 tahun, residivis kasus narkoba ditangkap bersama barang bukti Sabu-sabu seberat bruto 5,11 gram, di Kelurahan Sarae Kota Bima, Senin 8 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita.

IRT residivis kembali diamankan karena kasus Sabu-sabu oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota. Foto: Ist

Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Sarae.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal menyelidiki hingga mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 9 paket sabu yang disimpan di beberapa lokasi tidak jauh dari tempat pelaku diamankan,” ungkapnya.

Selain Sabu-sabu seberat bruto 5,11 gram sambungnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, pipet yang dimodifikasi sebagai alat takar, dua dompet kecil, satu unit telepon genggam merek OPPO, serta uang tunai Rp255 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Usai penangkapan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Kelurahan Sambinae. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan.

“Saat diperiksa, LE mengaku memperoleh Sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait,” katanya.

Kasat menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

“Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kahaba-04