Kabar Bima

Tanah Milik Pemkot Bima Disita Polisi

503
×

Tanah Milik Pemkot Bima Disita Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tanah milik Pemkot yang berada diwilayah Kelurahan Penaraga, Sabtu (11/6) disita Satuan Resrim Polres Bima Kota. Penyitaan tersebut karena dianggap bermasalah saat proses pembelian. (Baca. Kasus Tanah Penaraga, Negara Rugi Rp 685 Juta)

Tanah Milik Pemkot Bima di Kelurahan Peneraga Disita Polisi.
Tanah Milik Pemkot Bima di Kelurahan Peneraga Disita Polisi.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Antonius F. Gea mengatakan, sesuai dengan arahan KPK atas kelengkapan berkas pembelian tanah tersebut, pihaknya harus melengkapinya dengan surat penyitaan aset tanah dimaksud. (Baca. Syahrullah dan RM Diperiksa Tim BPKP)

“Dengan adanya surat penyitaan yang dikeluarkan Pengadilan Jum’at (10/6), hari ini kami langsung memasang garis polisi mengelilingi tanah yang dianggap bermasalah itu,” ujarnya. (Baca. Soal Pembebasan Lahan, Sahrullah Diperiksa Tiga Jam)

Kata dia, pemasangan papan dan garis polisi itu sebagai tanda bahwa tanah tersebut sudah disita.

“Saat penyitaan kami mengundang pihak Kelurahan, RT dan pemilik tanah sebelum dibeli Pemkot Bima,” katanya.

Mengenai berkas kasus tersebut, pihaknya akan segera limpahkan ke tahap dua, karena berkasnya sudah lengkap.

*Deno