Kabar Bima

Terbukti Bersalah, Caleg PPP ini Divonis 2 Bulan Kurungan

332
×

Terbukti Bersalah, Caleg PPP ini Divonis 2 Bulan Kurungan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Rajiman dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Raba Bima. Caleg utusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP itu Rajiman terbukti melanggar pasal 493 Junto pasal 280 ayat 2 huruf (F), Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. (Baca. Pelanggaran Kampanye Melibatkan ASN Penuhi Unsur, Bawaslu Serahkan Berkas ke Polisi)

Terbukti Bersalah, Caleg PPP ini Divonis 2 Bulan Kurungan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“Rajiman divonis pidana kurungan 2 bulan penjara. Dengan masa percobaan 4 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider kurungan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ikhwanul Fiaturrahman, Selasa (15/1).

Dijelaskannya, selama menjalani hukuman masa percobaan, terdakwa tidak boleh mengulangi perbuatan yang sama. Tidak hanya Tipilu, namun terdakwa juga tidak diperbolehkan melakukan Tindak Pidana lain.

Ikhwanul juga menjelaskan, persepsi yang berkembang saat ini jika seseorang mendapat hukuman masa percobaan, hanya tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang sama. Padahal sesungguhnya, Itu persepsi yang salah.

“Hukuman percobaan itu berlaku bagi tindak pidana manapun, baik tindak pidana khusus maupun umum,” paparnya.

Jika nanti terdakwa selama 4 bulan kedepan, melakukan Tipilu maupun tindak pidana umum, maka selain menjalani kurungan atas putusan hakim kasus sebelumnya, juga akan diproses lagi terkait pelanggaran hukum baru yang dilakukan.

*Kahaba-01