Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Panwaslu Kabupaten Bima akhirnya menyatakan Kepala Desa Rato Kecamatan Lambu telah berpolitik praktis dengan menghadiri kampanye tatap muka calon gubernur NTB H Zulkiflimansyah tanggal 21 Pebruari 2018.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi terhadap Kepala Desa Rato Kecamatan Lambu untuk diserahkan ke Bupati Bima. Agar ditindak dan diberi sanksi.
“Panwaslu Kabupaten Bima melalui Panwaslu Kecamatan Lambu mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Bima agar menjatuhkan sanksi kepada Kepada Desa Rato sesuai diatur pada pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” ujar Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Bima Abdurahman, Minggu (4/3).
Diakuinya, pelanggaran itu berasal dari hasil temuan anggota Panwaslu Kecamatan Lambu ketika kegiatan kampanye tatap muka calon Gubernur NTB H Zulkiflimanyah di Desa Rato Kecamatan Lambu.
Berdasarkan temuan itu dari hasil pleno, pihaknya putuskan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Bima. Rekomendasi tersebut sudah disampaikan.
“Kami akan tetap mengawal setiap rekomendasi yang dikeluarkan, termasuk rekomendasi yang sudah disampaikan,” katanya.
Dari pelanggaran Kepala Desa Rato tersebut sambung Abdurrahman, menjadi pembelajaran bagi kepala desa yang lain supaya tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau politik praktis.
“Sikap politik praktis hanya akan mempersulit diri. Perlu ingat juga, melibatkan diri dan mendukung pasangan calon ada ketentuan pidana,” ungkapnya.
*Kahaba-08