PemiluKabupaten Bima

2 Oknum Anggota BPD di Donggo Diproses Panwascam

1616
×

2 Oknum Anggota BPD di Donggo Diproses Panwascam

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Donggo menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024, yang diduga dilakukan oknum anggota BPD wilayah Desa Doridungga dan Desa Kala.

2 Oknum Anggota BPD di Donggo Diproses Panwascam - Kabar Harian Bima
Anggota Panwascam Donggo Taufik Ramadhoan. Foto: Ist

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Taufik Ramadhoan menyampaikan, sekarang ini Panwascam Donggo tengah memproses keterlibatan oknum BPD saat kampanye calon anggota DPR RI.

2 Oknum Anggota BPD di Donggo Diproses Panwascam - Kabar Harian Bima

“Ada dua anggota BPD berinisial W dan A yang diduga melibatkan diri pada saat kampanye Hj Mahdalena calon anggota DPR RI,” ungkapnya, Kamis 18 Januari 2024.

Taufik menjelaskan, dugaan keterlibatan anggota BPD tersebut merupakan hasil pengawasan langsung Panwascam setempat. Keduanya diduga terlibat aktif dengan cara mengarahkan masyarakat untuk penyambutan kedatangan Caleg yang berkampanye, dan yang satunya berpose dengan menunjukkan simbol 1 jari.

“Untuk sementara, keduanya diproses menggunakan dugaan pelanggaran UU, yaitu penanganannya menggunakan UU Desa,” katanya.

Taufik mengungkapkan, saat ini penanganannya sudah sampai pada tahapan klarifikasi saksi-saksi dan terduga. Setelah itu akan dilakukan kajian dan dipleno kembali, apakah dugaan pelanggaran Pemilu tersebut terpenuhi unsur formil dan materilnya.

“Jika semua tahapan penanganan sudah dilalui berdasarkan prosedurnya, maka setelah itu diputuskan dan diumumkan di papan informasi penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2024,” tandasnya.

*Kahaba-04