Kabar Bima

Terduga Pemilik Sabu-Sabu 100 Gram Ini Diancam Hukuman Seumur Hidup

442
×

Terduga Pemilik Sabu-Sabu 100 Gram Ini Diancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga menguasai dan memiliki sabu-sabu 100 gram, EM yang ditangkap anggota Resmob Polda NTB pada 31 Oktober 2019 itu diancam hukuman seumur hidup.

Terduga Pemilik Sabu-Sabu 100 Gram Ini Diancam Hukuman Seumur Hidup - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, setelah dilaksanakan gelar perkara, dari 2 orang yang diamankan saat itu yakni EM dan FD, Penyidik Sat Narkoba Polres Bima hanya menetapkan EM sebagai tersangka. Perempuan yang sudah ditetapkan tersangka itu berperan sebagai kurir dan membawa narkoba jenis Sabu-sabu seberat 100 gram.

“EM melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara,” ujarnya, Kamis (7/11).

Kata Hanafi, untuk FD hanya dijadikan saksi karena tidak cukup alat bukti untuk dijadikan tersangka. Sedangkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan negatif menggunakan sabu-sabu. Kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

“Jika berkas perkaranya rampung, maka kami akan segera mengirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya.

Kini, EM sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima, sedangkan FD wajib lapor 2 kali dalam sepekan.

*Kahaba-05