Kota Bima, Kahaba – SR, mantan Kadis Dikbud Kota Bima diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Pria yang tersangkut pembayaran gaji ASN inisial SE itu diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (9/7).
“Kami memeriksa SR mulai pukul 10 pagi hingga pukul 19.30 Wita,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga, Rabu (10/7).
Kata Kasat, SR mengaku saat itu sudah 2 kali memanggil SE, karena yang bersangkutan tidak pernah berada di kantor. Hanya saja panggilan SR sebagai Kadis Dikbud saat itu terus diabaikan.
Padahal menurut Hilmi, dengan tidak hadirnya SE memenuhi panggilan itu, Kadis harus menindaklanjuti dengan cara pemberhentian tidak hormat atau pemberhentian gaji sementara. Namun hal itu tidak dilakukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Sejak SE ditahan, gajinya harus ditahan. Kami melihat ada kelalaian oleh Kadis dalam persoalan ini,” ungkapnya.
Sementara itu Penasehat Hukum SR Sukirman Azis menjelaskan, pemeriksaan kliennya tersebut seputaran tentang tugas dan fungsi jabatan dan kapan mengetahui SE mulai ditahan.
Klienya mengaku jika SE mulai ditahan pada bulan Oktober 2015. Sedangkan kliennya dimutasi dari Kadis ke Asisten pada Tahun 2014. Sebelumya masalah itu sudah dikonsultasikan ke BKD dan Sekda, maka ada jabatan lain yang juga akan ikut terseret nanti.
“Saya tidak mau menyebutkan orang per orang, tapi akan ada jabatan lain yang ikut terseret,” jelasnya.
*Kahaba-05