Kabar Bima

Tersangka Korupsi Air Bersih Jalani Masa Penahanan di Rutan

404
×

Tersangka Korupsi Air Bersih Jalani Masa Penahanan di Rutan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah resmi ditahan, tiga orang tersangka kasus korupsi pendistribusian air bersih BPBD Kabupaten Bima tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Bima sekitar pukul 16.00 WITA, Rabu (1/10). (Baca. Sulhan, Iriyanto dan Jaharudin Ditahan).

Ilustrasi
Ilustrasi

Mereka menjalani masa penahanan selama 20 hari, sebelum diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Bima, Tajuddin, S. Sos membenarkan ketiga tersangka itu telah diterima dan ditahan.

“Tiba di Rutan tiga orang itu langsung diterima oleh kepala Rutan serta anggota penjagaan, untuk menjalani masa tahanan,” ujarnya.

Diakuinya, mereka dititip oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima selama 20 hari. Jika pada waktunya nanti Jaksa melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, mereka akan dijemput kembali untuk diantar.

“Kita sifatnya hanya menahan sesuai dengan surat perintah penahanan dari Kejari Raba Bima,” tambahnya.

*Teta