Kabar Bima

Tidak Serahkan Keterangan Cuti, Paslon Petahana tidak Disanksi

391
×

Tidak Serahkan Keterangan Cuti, Paslon Petahana tidak Disanksi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ada yang berbeda peraturan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2015 dengan tahun 2020. Jika tahun 2015 petahana yang tidak menyerahkan keterangan cuti pada waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi. Tapi tahun ini, sudah tidak ada lagi sanksi.

Tidak Serahkan Keterangan Cuti, Paslon Petahana tidak Disanksi - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kabupaten Bima Imran. Foto: Ist

Ketua KPU Kabupaten Bima Imran mengatakan, berdasarkan PKPU Kampanye terbaru, kewajiban cuti bagi Paslon petahana tetap ada. Hanya saja, tidak ada sanksi jika tidak menyerahkan surat keterangan cuti.

“Dulu sanksinya Paslon akan di PTS. Tapi sekarang sanksi itu tidak ada lagi,” ujarnya.

Tapi kata Imran, untuk Paslon petahana Kabupaten Bima telah menyerahkan surat persetujuan cuti kepada KPU Kabupaten Bima.

Sementara untuk Calon Wakil Bupati Bima Adi Mahyudi telah menyerahkan surat keterangan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi NTB.

“Baru surat keterangan bersedia mengundurkan diri. Surat pengunduran dirinya belum,” bebernya.

Pasalnya kata Imran, sesuai regulasi waktu penyerahan surat pengunduran diri bagi Adi Mahyudi yakni sebulan sebelum tahapan pencoblosan dilaksanakan.

*Kahaba-10