Hukum & Kriminal

Tim Puma I Bekuk Pelaku Kejahatan dengan Kekerasan di Puncak Jatiwangi

1899
×

Tim Puma I Bekuk Pelaku Kejahatan dengan Kekerasan di Puncak Jatiwangi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Puma I Polres Bima Kota mengungkap pencurian dengan kekerasan (Curas) yang telah meresahkan masyarakat di Jalan Puncak Jatiwangi, Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.

Tim Puma I Bekuk Pelaku Kejahatan dengan Kekerasan di Puncak Jatiwangi - Kabar Harian Bima
MH dan JN saat diamankan Tim Puma I bersama barang bukti. Foto: Ist

Dalam aksi penangkapan meringkus dua terduga pelaku masing-masing MH, pemuda berusia 23 Tahun warga Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan JN, pemuda berusia 35 Tahun warga Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Tim Puma I Bekuk Pelaku Kejahatan dengan Kekerasan di Puncak Jatiwangi - Kabar Harian Bima

Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin mengungkapkan, kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi Sabtu, 15 April 2023 sekitar pukul 23.50 Wita. Saat itu, korban seorang pelajar dari Kelurahan Sarae sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang teman.

Para terduga pelaku dan 3 orang lainnya menerobos dan menghadang korban dengan mengancam menggunakan sebilah parang.

“Mereka kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan terang Jufrin, Tim bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku beserta barang bukti sepeda motor curian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Sabtu 22 Juli 2023, Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu terduga pelaku, MH yang sedang berada di sekitar Desa Tente, Kecamatan Woha.

“Tim segera bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan MH yang saat itu berada di salah satu kios,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi diakui Jufrin, MH mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa dirinya tidak sendirian dalam aksi kejahatan tersebut. Tapi bekerja sama dengan empat temannya, termasuk JN yang berperan sebagai penadah.

Tim kemudian melacak keberadaan JN dan dibekuk dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna merah hitam. Motor dimaksud diketahui merupakan hasil kejahatan.

“JN mengakui bahwa dia telah menerima sepeda motor tersebut dari MH dengan harga Rp 3.000.000,” sebutnya

Selain itu, JN juga mengakui bahwa dia menyimpan sebilah parang yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut di lemari kamarnya. Tim lalu mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang itu.

Kedua terduga pelaku, MH dan JN beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.

Tim juga akan terus melakukan penyelidikan terhadap 3 orang lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan ini, guna memastikan bahwa mereka bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang merugikan masyarakat.

*Kahaba-01