Kota Bima, Kahaba.- Untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan informasi kepada masyarakat dan laporan pengaduan yang terjadi pada perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima menggelar launching aplikasi Sistem Informasi Rumah Aspirasi Pemberdayaan Perempuan (SIRAPP) dan website rumah aspirasi pemberdayaan perempuan.
Kegiatan yang digelar melalui program Video Conference (Vicon) di Aula Kantor Walikota Bima Kamis (11/6) tersebut turut diikuti Walikota Bima HM Lutfi, Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, Sekda H Mukhtar, perwakilan Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kepala DPPPA H Ahmad dan seluruh perangkat OPD lainnya.
Kepala DPPPA Kota Bima H Ahmad dalam laporan menyampaikan launching aplikasi SIRAPP ini bertujuan untuk menampilkan sistem pelaporan atau pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis android, sekaligus membangun website rumah aspirasi.
“Aplikasi SIRAPP yang baru di launching memiliki banyak kelebihan, seperti menerima laporan pengaduan dari masyarakat, menerima laporan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta memudahkan kepala daerah dan perangkat OPD mengambil keputusan maupun kebijakan,” ujarnya.
Sementara itu Walikota Bima HM Lutfi dalam arahannya menyampaikan, berdasarkan sistem aplikasi, alur proses pelaporan melalui aplikasi SIRAPP ini yang pertama. Pelapor atau masyarakat harus membuka browser dan membuka halaman website yang telah resmi dibuat, kemudian pelapor registrasi untuk pengaduan baru mengisi form pelaporan. Setelah diisi, admin memproses pengaduan masyarakat dan disposisi ke pimpinan.
“Untuk melaporkan setiap kejadian masyarakat bisa mengaksesnya melalui website https://sirapp-dp3a.bimakota.go.id. Setelah akses diterima, maka pimpinan akan memberikan rujukan hasil laporan masyarakat tersebut, baru kemudian masyarakat bisa melihat hasil laporannya dan mencetak hasil rujukan tersebut,” katanya.
Lutfi menambahkan, setelah semua proses tersebut dilakukan, maka masyarakat yang memberikan informasi bisa mengetahui laporan itu akan ditangani oleh siapa, kemana dan bagaimana penanganannya.
“Dengan era digital dan keterbukaan informasi, maka masyarakat bisa mengakses dan berperan serta dalam bagian pembangunan daerah. Terutama memberikan informasi penting dan mengetahui sistem pelaksanaannya apa ke depan,” tambahnya.
*Kahaba-04