Bima, Kahaba.- Merasa di tipu oleh oknum pegawai Bank Bias, Nasabah Armonis warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga, akhirnya melapor oknum berinisial YR (27) tersebut ke kantor Polsek Madapangga, Selasa (20/5).
Armonis mengaku, ia telah melakukan Deposito pada Bank Bias Cabang Sila-Bolo sejak tanggal 24 Desember 2013 sampai dengan 24 April 2014. Sesuai perjanjian deposito, mestinya dana yang disimpan tersebut dapat diambil kembali, dengan jumlah uang Rp 50 juta dan proses deposito tiga kali penyimpanan pada bulan yang berbeda.
Dengan melihat ketentuan serta syarat-syarat yang berlaku, ia percaya saja. Anehnya, ketika hendak ingin mengeluarkan sejumlah uang yang telah disimpan, ternyata pihak Bank mengatakan ia tidak pernah bergabung menjadi nasabah serta tidak pernah melakukan penyimpanan uang. “Saya kaget, saya yang sudah resmi menjadi nasabah dibilang tidak pernah terdaftar,” ujarnya kesal,
Mendengar pernyataan dari Manajemen Bank, ia pun kaget. Karena merasa ditipu, Armonis langsung mendatangi Kantor Polsek Madapangga untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut. “Saya berharap polisi segera memproses secara hukum dan pelaku mengembalikan uang yang saya deposito senilai Rp 50 juta,” harapnya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Madapangga, IPTU. Muhammad Nur membenarkan dugaan penipuan tersebut. Dengan nomor laporan Lp.18/426/V/2014/NP/tanggal 14 Mei 2014. “Pasal yang disangkakan, Pasal Penipuan 378 dan Pemalsuan Surat-Surat 263 dengan ancaman lima tahun penjara,” bebernya.
Berdasarkan laporan tersebut dan guna penyelidikan lebih lanjut, untuk sementara pelaku diamankan di Polsek Madapangga.
Sementara itu, Direktur Bank Bias H. M. Hidayatullah, SE menuturkan, pihaknya telah memecat karyawan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Mengenai tindak penipuan oknum pegawainya itu, ia menyerahkan sepenuhnya pada Polisi. Agar melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami juga menghimbau pada nasabah yang merasa dirugikan, agar segera melaporkan diri ke Pihak Bank Bias terdekat. Tentu disertai dengan bukti, dan kami bisa memberi ganti rugi,” tuturnya.
*DEDY