Kota Bima, Kahaba.- Cara yang dilakukan Dinas Dikbud meminta sekolah urunan untuk menata taman Masjid Terapung Amahami disorot oleh anggota DPRD Kota Bima. Sebab, cara itu tidak bisa dibenarkan. (Baca. Taman Masjid Terapung Amahami Ditata, Anggarannya Dibebankan ke Sekolah)
Nazamuddin, anggota DPRD Kota Bima dari Komisi III mengatakan, dari mana siswa dan sekolah mendapatkan uang untuk menyumbang beli bunga Taman Masjid Tarapung. Uang itu pun akhirnya harus dibebankan kepada sekolah, yang mestinya harus fokus urus pendidikan.
Sementara, pihaknya di dewan mengetahui dari dana penambahan terakhir sebanyak Rp 2,8 Miliar untuk Masjid Terapung Amahami sudah termasuk dana interior dan penataan taman.
“Ngapain ngumpul-ngumpul uang lagi, bikin kerjaan saja. Harusnya urus saja pendidikan dan KBM,” tegasnya Nazamuddin, kemarin.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua DPR Alfian Indrawirawan, mestinya Kepala Dinas Dikbud memastikan KBM pendidikan berjalan lancar dan baik. Bukan malah mengumpulkan uang untuk menata taman proyek masjid tersebut.
“Ini jelas bukan tupoksi Dikbud, karena penataan taman Masjid Terapung Amahami itu tugas kontraktor. Uangnya juga sudah ada, kenapa dibebankan lagi ke sekolah,” sorotnya.
Menurut dia, cara Dikbud itu sama saja menguntungkan pihak kontraktor. Yang seharusnya melakukan pekerjaan tersebut dengan anggaran yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
“Kami duga, hasil pekerjaan dinas Dikbud dan instansi lainnya dipakai untuk laporan pertanggungjawaban pekerjaan kontraktor,” duganya.
*Kahaba-04