Kabupaten Dompu, Kahaba.- Sejumlah mantan pejabat Setda Kabupaten Dompu yang menempati rumah dinas Pemkab Dompu di jalan protokol dan depan taman Dompu Kelurahan Dorotangga, tak patuh membayar sewa rumah. Akibatnya, tunggakan membengkak hingga Rp 189 juta sampai akhir tahun 2017.

Kabid Retribusi dan PLL Bappenda Dompu Mustakim menjelaskan, pihaknya telah melakukan penagihan sejak Kamis (13/9) lalu kepada para pejabat tersebut agar piutang terselesaikan.
”Tunggakan Rumdis ini sudah jadi temuan BPK, sejak akhir tahun 2017,” ungkapnya, kemarin.
Tim tagihan tersebut kata Mustakim, dikoordinasi oleh dirinya sendiri didampingi personil Polri, TNI dan Satpol PP. Tim langsung bertemu dengan para penyewa rumah dan bersedia membayar.
“Tercatat ada 13 rumah yang masih menunggak,” sebutnya.
Setelah bertemu dengan penyewa rumah sambungnya, tim membuatkan surat pernyataan kesediaan untuk menyelesaikan kewajiban dengan rentang waktu yang ditentukan. Kalau tidak, akan ada langkah lain sehingga aset pemerintan dapat dimanfaatkan.
Mustakim berharap, agar penghuni rumdis tersebut dapat menyelesaikan kewajibannya. Sesuai dengan Perda, sewa rumah dinas ini perbulan hanya Rp 300 ribu atau pertahun sebesar Rp 3.600.000.
*Kahaba 09